Setiap bisnis membutuhkan sejumlah uang sebagai modal awal untuk memulainya. Kalau modal awal ini belum dapat dipenuhi seorang pelaku bisnis, langkah yang umum dilakukan adalah dengan mengajukan pinjaman kepada Bank untuk dapat memulai usahanya tersebut. Lalu bagaimanakah caranya pengajuan kredit dinilai oleh pihak Bank?

Capital

Hal ini terkait dengan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya yang dipunyai calon debitur yang berstatus sebagai pengusaha. Capital dinilai dari laporan tahunan calon debitur. Dari penilaian tersebut, Bank dapat menentukan layak atau tidaknya calon debitur mendapat pinjaman. Atau seberapa besar kredit yang akan diberikan.

Collateral

Prinsip ini perlu diperhatikan para calon debitur andaikan mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan kredit. Apabila hal buruk ini pada akhirnya terjadi, sesuai dengan ketentuan yang ada, Bank akan menyita aset yang telah diagunkan sebagai jaminan. Maka nilai aset jaminan biasanya harus lebih besar dari nominal pinjaman yang diajukan. Bank umumnya memiliki ketentuan standar pinjaman maksimum 80% dari nilai agunan. Agunan ini bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, emas, ataupun deposito. Prinsipnya, kalau nantinya terjadi kredit macet, agunan akan dilelang Bank untuk membayar sisa kredit.

Condition

Prinsip ini dipengaruhi faktor di luar Bank ataupun calon debitur. Artinya, kondisi perekonomian suatu daerah atau negara sangat berpengaruh. Karena itu, prinsip ini disebut sebagai prinsip kehati-hatian dalam menganalisis potensi risiko terganggunya pemasukan calon debitur akibat kondisi ekonomi. BPR Jawa Tengah tentunya juga memperhatikan hal ini dalam analisa calon debiturnya.

Dengan mengetahui cara Credit Analyst menilai pinjaman kita, maka kita dapat mempersiapkan hal ini ketika hendak mengajukan pinjaman.

#bprjawatengah

Bagikan melalui