Mungkin sebagian besar dari Anda tidak menyadari bahwa dalam proses pengajuan KPR hingga nantinya syah menjadi milik Anda akan ada banyak biaya yang dikeluarkan, selain uang muka dan cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Bagi Anda yang sedang berniat mengajukan atau pun sedang mencari KPR sebaiknya perbanyak informasi seputar KPR, sehingga Anda tidak akan kecewa di kemudian hari jika ternyata pihak bank menarik biaya-biaya lain sebagai pengurusan. Terkadang ketidaktahuan para pemohon KPR ini disebabkan oleh pihak bank yang tidak transparan, dengan tidak menjelaskan secara detail bahwa ada tambahan-tambahan biaya yang nantinya akan dibebankan kepada pemohon KPR di luar pembiayaan KPR.

Tidak hanya bank terkadang pihak pengembang atau developer pun menjanjikan banyak kemudahan dan keringanan pada pemohon KPR. Namun pada akhirnya pemohon KPR kembali dibebankan dengan biaya kepengurusan. Situasi yang kurang transparan ini pula menjadikan sebagian besar pemohon KPR kecewa.

Sebelum Anda mengalami hal yang serupa dengan dikecewakan oleh pihak bank atau pihak pengembang, sebaiknya ketahui lima biaya tambahan sebagai biaya kepengurusan KPR.

  • Biaya Notaris

Pada umumnya pihak bank maupun pengembang memiliki notaris masing-masing untuk melakukan kepengurusan dokumen, misalnya Akte Jual Beli (AJB), akte perjanjian KPR, pembuatan sertifikat, bea balik nama, dan lainnya. Tentunya untuk keperluan kepengurusan surat-surat tersebut tidak memakan sedikit biaya, dan biaya tersebut dibebankan kepada pihak pemohon KPR.

Solusi yang dapat dilakukan antara lain melakukan negosiasi kepada pihak pengembang perumahan untuk patungan dalam membayar biaya kepengurusan notaris. Lakukan hal ini di saat Anda sedang bernegosiasi mengenai harga rumah. Cara ini bisa menjadi solusi untuk menghemat biaya notaris. Selain itu Anda juga dapat mencari saudara atau teman yang bekerja sebagai notaris, sehingga akan menekan biaya-biaya tersebut.

Sumber: www.cermati.com

Bagikan melalui