Penjabaraan sebelumnya lebih terbatas pada emas yang berfungsi sebagai perhiasan. Apabila Anda ingin berinvestasi dapat dipilih beberapa jenis emas, antara lain emas batangan atau koin emas yang memiliki sertifikat. Emas batangan dengan kadar 99,99 % emas  dengan sertifikat dapat dibeli di PT Antam Tbk., melalui web, tempat pegadaian, dan toko-toko emas yang menjualnya.

4. Simpan nota pembelian emas, karena akan diperlukan saat akan menjualnya kembali

Hampir semua di toko emas atau tempat penjualan emas belum ahli dalam menentukan kadar emas. Untuk mengeceknya diperlukan teknologi yang belum tentu tersedia di tempat penjualnya, selain itu juga akan memakan waktu yang cukup lama. Karena itu, jika ingin menjualnya kembali sebaiknya dijual di tempat saat Anda membeli emas tersebut. Hal ini juga akan mempermudah status emas tersebut saat transaksi.

Sedangkan nilai jual emas akan berbeda tergantung di mana Anda akan menjualnya. Jika di pegadaian, emas akan dinila hingga 90 % dari kurs beli pegadaian saat itu. Jika dijual di toko emas, pada umunya akan dipotong Rp 5000,- setiap gramnya dari harga beli. Jika di PT Logam Mulia, divisi penjualan emas PT Aneka Tambang Tbk., dapat dilakukan pengecekan pada web resminya.

Dalam melakukan investasi emas dengan cara penyimpanan (storage), kini terdapat layanan SDB (Safe Deposit Bank) di bank, sehingga Anda tidak perlu khawatir terjadinya pencurian. SDB adalah layanan yang dimiliki bank skala besar untuk menyimpan barang-barang berharga ke dalam sebuah box berpengaman. Biasanya disewakan per tahun dengan harga yang bervariasi bergantung pada kebijakan bank.

Selain investasi emas dalam bentuk fisik, sebenarnya terdapat beberapa jenis investasi dalam bentuk non fisik, diantaranya emas berjangka, reksadana emas, ETF (Exchange Traded Fund), dan saham pertambangan emas.

Bagikan melalui