2. Perhatikan dua faktor penentu, yaitu faktor harga emas dunia dan faktor kurs rupiah terhadap dollar. Sehingga sangat disarankan untuk selalu memeprbaharui informasi mengenai dua faktor tersebut.
Perhatikan keaslian emas. Hal ini dapat dilakukan dengan mengacu pada sertifikat yang diperoleh pada saat transaksi emas batangan (lempengan). Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh PT Antam, Tbk., khusus di Indonesia, sedangkan London Bulion Market Association (LBMA) khusus standar emas internasional. Pada sertifikat asli memiliki nomer seri yang juga tercantum pada lempengan emas, dengan ukuran 5 x 6 cm. Sementara itu, untuk memastikan keaslian emas, perhatikan logo LM yang berbentuk segi 5 yang tertera, serta bertuliskan ‘fine Gold.9999’. Apabila nilai emas lebih dari 5 gram disertai dengan nomor seri pada lempengan, yang umunya diawali dengan dua karakter huruf dan tiga digit angka.
3. Pastikan kadar kemurnian emas, yaitu sesuai dengaan standar internasional, emas 24 karat (emas murni) dengan komposisi 99,99 % emas, emas 22 karat dengan komposisi 91,7 % emas dan 8,3 % campuran bahan lain (perak), emas 20 karat berkomposisi 83,3 % emas, emas 18 karat dengan komposisi 75 % emas, emas 16 karat dengan komposisi 66,6 % , emas 14 karat dengan komposisi 58,5 % emas, dan emas 9 karat dengan komposisi 37,5 % emas.
4. Biaya produksi yang dikenakan berkisar antara Rp 33.500,- hingga Rp 102.000,- per keping emas.
5. Simpan bukti pembelian dan bukti keaslian emas. Hal tersebut sebagai tanda bukti keaslian saat Anda ingin menjualnya kembali di tempat Anda membeli atau tempat lainnya. Sehingga akan mempermudah proses transaksi nantinya.

