Membeli rumah dengan menggunakan KPR memang bertujuan memperingan pembayaran. Namun, sebelum benar-benar mengambilnya, Anda harus tahu cara pembayarannya, termasuk jenis bunganya. Ada dua bunga KPR yang ditetapkan oleh bank dalam menawarkan produknya, yaitu bunga tetap dan bunga mengambang.

Pertama, bunga tetap (fixed rate). Bunga ini dikenakan ke debitur dengan patokan angka tertentu selama tenor tertentu. Artinya suku bunga besarnya akan selalu tetap dari tahun ke tahun meski suku bunga pasar fluktuatif. Yang kedua, bunga mengambang (floating rate). Ini merupakan bunga yang diterapkan kepada debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (bungan BI).

Dengan mengetahui jenis bunga tersebut, Anda juga harus tahu akan berapa lama pembayaran KPR tersebut. Terkadang, ada pembayaran yang cukup lama dan melelahkan karena sampai puluhan tahun. Nah, untuk melunasi KPR lebih cepat, Anda bisa mencoba tiga cara berikut ini.

Pertama, mengurangi sisa pokok KPR. Beban cicilan KPR dapat diatasi dengan mengurangi sisa pokok. Caranya dengan menambah simpanan tabungan Anda menjadi dua kali lipat. Dengan cara ini, tentu Anda harus merelakan beberapa biaya hidup terpotong. Namun, jika diterapkan secara rutin, maka cicilan KPR Anda akan lebih cepat lunas.

Kedua, pindah tangan ke bank syariah. Jika Anda melakukan take over atau pindah tangan KPR ke bank syariah, maka nominal angsuran bulanan Anda menjadi tetap. Namun, proses take over biasanya dikenai biaya dan Anda juga akan dikenakan pinalti sebesar 1% dari sisa pokok.

Ketiga, kombinasi cara pertama dan kedua. Anda bisa memadukan kedua cara tersebut jika menginginkan keuntungan ganda, yaitu angsuran menjadi lebih ringan, masa kredit lebih cepat, dan beban bunga lebih kecil.

Sumber: www.rumah.com

Bagikan melalui