Skip to content
BPR Gunung Rizki
  • BERANDA
  • PROFIL
    • PROFIL
    • SEJARAH BPR GUNUNG RIZKI
    • VISI MISI
    • MANAJEMEN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • JARINGAN KANTOR
  • PENGHARGAAN
    • PENGHARGAAN
    • EVENT & KEGIATAN
    • TINJAUAN KEUANGAN
    • LAPORAN KINERJA KEUANGAN
    • GOOD CORPORATE GOVERNANCE
    • LAPORAN KEBERLANJUTAN
    • LAPORAN TAHUNAN
    • PIAGAM AUDIT INTERNAL
    • KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI
  • PRODUK
    • TABUNGAN
    • DEPOSITO
    • KREDIT
    • PEMBUKAAN REKENING
  • INFORMASI
    • INFORMASI LPS
    • TIPS FINANSIAL
    • KARIR
    • HUBUNGI KAMI
BPR Gunung Rizki
  • BERANDA
  • PROFIL
    • PROFIL
    • SEJARAH BPR GUNUNG RIZKI
    • VISI MISI
    • MANAJEMEN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • JARINGAN KANTOR
  • PENGHARGAAN
    • PENGHARGAAN
    • EVENT & KEGIATAN
    • TINJAUAN KEUANGAN
    • LAPORAN KINERJA KEUANGAN
    • GOOD CORPORATE GOVERNANCE
    • LAPORAN KEBERLANJUTAN
    • LAPORAN TAHUNAN
    • PIAGAM AUDIT INTERNAL
    • KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI
  • PRODUK
    • TABUNGAN
    • DEPOSITO
    • KREDIT
    • PEMBUKAAN REKENING
  • INFORMASI
    • INFORMASI LPS
    • TIPS FINANSIAL
    • KARIR
    • HUBUNGI KAMI

PERSYARATAN PEMBUKAAN REKENING

PERSYARATAN PEMBUKAAN REKENINGadmin2025-08-21T04:07:53+00:00

PERSYARATAN UMUM PEMBUKAAN REKENING

Pasal 1 : Definisi

Dalam Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ini dimaksudkan dengan
1.1. “Badan” adalah badan usaha, baik badan hukum maupun bukan badan hukum yang memenuhi syarat sebagai Pemilik Rekening.
1.2. “Bank” adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama, yang berkedudukan dan berkantor Pusat di Semarang.
1.3. “Pemilik Rekening” adalah Pemilik Rekening pada Bank, baik Perorangan maupun Badan.
1.4. “Perorangan” adalah perorangan yang memenuhi syarat sebagai Pemilik Rekening.

Pasal 2 : Ketentuan Umum

2.1. Selain Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ini Bank berhak mengatur secara khusus syarat dan ketentuan untuk masing-masing rekening produk sebagai berikut :
a. Tabungan
b. Deposito dan
c. Pinjaman
2.2. Apabila terdapat perbedaan pengaturan antara Persyaratan Umum Pembukaan Rekening dengan syarat dan ketentuan produk sebagaimana dimaksud pada butir 2.1, maka ketentuan yang berlaku adalah syarat dan ketentuan produknya.
2.3. Dalam hal terdapat perbedaan antara data yang dimiliki oleh Pemilik Rekening dengan data yang tercatat pada Bank, maka yang berlaku adalah data yang tercatat pada Bank, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
2.4. Pemberitahuan dari Bank kepada Pemilik Rekening dilakukan menurut cara sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
2.5. Transaksi dan/atau instruksi yang dilakukan sesuai permintaan Pemilik Rekening yang diberikan kepada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening termasuk transaksi dan/atau instruksi yang dilakukan oleh kuasa.
2.6. Apabila terdapat kekeliruan teknis dalam pelaksanaan instruksi Pemilik Rekening dan/atau kekeliruan pencatatan transaksi rekening, maka Bank dapat melakukan pemblokiran sementara dan koreksi sebagaimana mestinya.
2.7. Bank berhak untuk tidak melaksanakan transaksi dan/atau instruksi Pemilik Rekening yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.


Pasal 3 : Kewenangan Bertransaksi

3.1. Dalam hal rekening dibuka sebagai rekening gabungan (Joint Account) dengan kondisi “AND” maka :
3.1.1. Tindakan terhadap rekening harus dilakukan oleh Pemilik Rekening secara Bersama-sama.
3.1.2. Setiap penarikan dapat ditandatangani Bersama-sama oleh semua pihak dari Pemilik Rekening.
3.1.3. Perselisihan antara para pihak Pemilik Rekening merupakan tanggungjawab sepenuhnya dari para pihak yang bersangkutan. Pemilik Rekening dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau ganti rugi dalam bentuk apapun yang timbul sebagai akibat perselisihan tersebut.
3.2. Dalam hal rekening dibuka sebagai rekening gabungan (Joint Account) dengan kondisi “OR” maka:
3.2.1. Tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak dari pemilik rekening secara hukum mengikat pihak lainnya.
3.2.2. Setiap penarikan dapat ditandatangani oleh salah satu pihak Pemilik Rekening.
3.2.3. Perselisihan antara para pihak Pemilik Rekening merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari para pihak yang bersangkutan. Pemilik Rekening dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan dan/atau ganti rugi dalam bentuk apapun yang timbul sebagai akibat perselisihan tersebut.
3.3. Apabila Pemilik Rekening memiliki lebih dari satu rekening, baik pada satu Kantor Bank atau lebih, maka rekening-rekening tersebut dianggap sebagai satu kesatuan apabila hal tersebut telah diperjanjikan sebelumnya.

Pasal 4 : Penyetoran

4.1. Penyetoran dapat dilakukan diseluruh Kantor Bank dengan tata cara sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
4.2. Penyetoran akan berlaku efektif setelah dananya diterima oleh Bank.

Pasal 5 : Transfer, Pembayaran dan Penarikan

5.1. Bank berhak menolak penarikan dana oleh Pemilik Rekening apabila saldo rekening tidak mencukupi dan/atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
5.2. Penarikan dapat dilakukan di semua Kantor Bank dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 : Rekening Pasif

6.1. Rekening Pasif adalah rekening yang dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari berturut- turut tidak terdapat transaksi penyetoran maupun penarikan di luar sistem.
6.2. Terhadap Rekening Pasif tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut :
6.2.1. Dapat menerima penyetoran/pengkreditan, tetapi tidak dapat dilakukan penarikan/pendebetan, kecuali untuk biaya-biaya terkait dengan pengelolaan rekening tersebut.
6.2.2. Rekening pasif dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
6.2.3. Perubahan status pasif menjadi aktif dapat dilakukan dengan cara melakukan penyetoran tabungan.

Pasal 7 : Kewajiban Pemilik Rekening

7.1. Pemilik Rekening berkewajiban untuk menyerahkan contoh tanda tangan, baik atas nama sendiri atau kuasanya (apabila ada) disertai dengan penjelasan mengenai lingkup wewenangnya masing-masing.
7.2. Dalam hal terjadi perubahan data Pemilik Rekening, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan alamat, tanda tangan, pihak yang berwenang mewakili Pemilik Rekening berikut cakupan wewenangnya, susunan pengurus dan status Badan serta perubahan Anggaran Dasar, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Bank pada kesempatan pertama dengan disertai dokumen pendukung yang sah.

Perubahan tersebut berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan oleh Bank. Setiap kerugian yang diakibatkan karena kelalaian dan/atau keterlambatan pemberitahuan tersebut di atas menjadi tanggung jawab Pemilik Rekening sepenuhnya.

Pasal 8 : Pemberian informasi oleh Bank

Dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, atas perintah pejabat/instansi yang berwenang, Bank berhak memberikan informasi mengenai data Pemilik Rekening maupun data rekeningnya.

Pasal 9 : Bunga dan Biaya

9.1. Bunga diberikan untuk rekening dengan saldo diatas saldo minimum mendapat bunga.
9.2. Atas bunga simpanan yang diterima Pemilik Rekening akan dikenakan pajak atau pungutan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10 : Kuasa

10.1. Pemilik rekening dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk membebani rekening dengan bea materai dan biaya pengelolaan rekening dan/atau kewajiban terhutang lainnya, termasuk yang ditagih oleh Bank-Bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Pemilik Rekening, serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank, dalam kaitannya dengan rekening maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Pemilik Rekening dengan Bank.
10.2. Kuasa-kuasa tersebut tidak dapat diakhiri oleh sebab apapun termasuk oleh sebab- sebab sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHP Perdata sampai dengan hubungan hukum antara Bank dan Pemilik Rekening berakhir.

Pasal 11 : Pemilik Rekening Meninggal Dunia

11.1. Dengan meninggalnya Pemilik Rekening (Perorangan), maka demi hukum hubungan hukum beralih kepada ahli waris Pemilik Rekening dan oleh karenanya saldo rekening akan dibayarkan/diserahkan kepada ahli waris yang sah.
11.2. Dalam rangka memastikan ahli waris yang sah sebagaimana tersebut di atas, Bank berhak melakukan pemblokiran rekening sampai diperoleh kepastian mengenai hal tersebut.
11.3. Dengan penyerahan kekayaan Pemilik Rekening yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang sah, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab, tuntutan dan ganti rugi yang timbul di kemudian hari.

Pasal 12 : Pemblokiran dan Penutupan Rekening

12.1. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana terkait dengan rekening dan/atau indikasi perselisihan mengenai kepemilikan rekening atau kepengurusan dari Pemilik Rekening dan/atau indikasi kejadian yang menurut penilaian Bank berpotensi merugikan Pemilik Rekening, maka untuk kepentingan Pemilik Rekening, Bank atas pertimbangan sendiri berhak melakukan pemblokiran rekening.
12.2. Pencabutan atas pemblokiran sebagaimana dimaksud pada pasal 12.1 dilakukan atas perintah instansi yang berwenang dan/atau bukti telah diselesaikannya perselisihan terkait dengan kepemilikan rekening atau kepengurusan dari Pemilik Rekening.
12.3. Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri berhak menutup rekening :
12.3.1. Jika disalahgunakan, termasuk tapi tidak terbatas untuk menampung dan/atau untuk melakukan kejahatan atau untuk kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan masyarakat atau pihak manapun dan atau Bank.
12.3.2. Berdasarkan alasan dan pertimbangan lain yang semata-mata ditetapkan oleh Bank.
12.4. Saldo yang ada pada rekening yang ditutup akan diserahkan kepada Pemilik Rekening atau kepada pihak lain yang berhak menurut ketentuan yang berlaku, setelah diperhitungkan dengan biaya atau kewajiban lain yang menjadi beban Pemilik Rekening.
12.5. Apabila setelah diperhitungkan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir
12.6. Ternyata saldo dalam rekening tidak mencukupi, maka kekurangannya akan menjadi kewajiban Pemilik Rekening dan oleh karenanya wajib dilunasi atas tagihan pertama Bank.
12.7. Jika Bank melaksanakan tindakan-tindakan sehubungan dengan ketentuan pasal 12.5, Pemilik Rekening dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum dalam bentuk apapun dan ganti kerugian dalam jumlah berapapun.

Pasal 13 : Pembebasan Tanggung Jawab

13.1. Sehubungan dengan penatausahaan Rekening oleh Bank, Pemilik Rekening dengan ini menyatakan membebaskan Bank dari segala kerugian dan/atau pertanggung jawaban dan/atau gugatan/tuntutan dari pihak manapun juga yang terjadi sebagai akibat dari segala hal, antara lain pelaksanaan peraturan yang berlaku, terhalangnya komunikasi, pemogokan, keonaran, keadaan darurat serta semua kejadian yang berada di luar kekuasaan Bank.
13.2. Pemilik Rekening dengan ini membebaskan Bank dari setiap tuntutan terhadap Bank dan Pemilik Rekening setuju membayar ganti rugi kepada Bank atas setiap kerugian atau biaya yang timbul bagi Bank, yang disebabkan oleh penagihan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Pemilik Rekening.
13.3. Dalam situasi apapun Bank tidak bertanggung jawab kepada Pemilik Rekening atas penurunan nilai dana pada rekening yang disebabkan oleh Pembebanan atau pemotongan atau pajak-pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 14 : Perubahan dan Pengecualian Berlakunya Ketentuan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening

14.1. Bank berhak melakukan perubahan terhadap ketentuan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening. Perubahan tersebut akan mengikat Pemilik Rekening cukup dengan pemberitahuan yang dilakukan menurut cara yang berlaku di Bank.
14.2. Pengecualian atas berlakunya ketentuan dalam Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Bank.

Pasal 15 : Hukum yang Berlaku dan Domisili

15.1. Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
15.2. Mengenai Persyaratan Umum Pembukaan Rekening ini dan segala akibat hukum- nya, Bank dan Pemilik Rekening sepakat untuk memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap pada Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi Kantor Bank.
15.3. Jika Pemilik Rekening mempunyai beberapa rekening pada satu atau beberapa Kantor Bank, maka dapat dipilih domisili yang meliputi salah satu Kantor pengelola rekening tersebut.

KETENTUAN-KETENTUAN

1. Pemilik Rekening Tabungan dapat atas nama Perorangan atau Badan.
2. Penyetoran :
a. Setoran pertama dan selanjutnya minimal sebesar saldo yang ditetapkan Bank.
b. Penyetoran dapat dilakukan dengan atau tanpa disertai Buku Tabungan.
3. Penarikan di Konter Bank :
a. Penabung dapat melakukan transaksi penarikan di Kantor Tempat Pembukaan Rekening maupun Kantor diluar tempat pembukaan rekening.
b. Penarikan dengan Surat Kuasa hanya dapat dilakukan di Kantor Tempat Pembukaan Rekening.
c. Ketentuan Penarikan dengan Surat Kuasa :
(1) Rekening atas nama perorangan
a) Surat Kuasa tanpa hak substitusi.
b) Hanya diperbolehkan satu kali transaksi dalam sehari
c) Menyerahkan buku tabungan dan asli Kartu Identitas Penerima dan Pemberi Kuasa.
d) Batas penarikan sesuai dengan ketentuan Bank.
(2) Rekening atas nama Badan :
a) Penabung memperoleh kuasa tertulis dari pemilik rekening pada saat pembukaan rekening.
b) Penarikan dengan kuasa substitusi dapat dilakukan oleh penerima kuasa atas dasar kuasa tertulis dari penabung sepanjang dalam kuasa yang digunakan dalam pembukaan rekening tersebut butir a) mengandung hak substitusi.
c) Frekuensi penarikan per hari tidak dibatasi.
d) Menyerahkan buku tabungan dan asli Kartu Identitas Penerima dan Pemberi Kuasa.
e) Batas penarikan sesuai dengan ketentuan Bank.
4. Perhitungan Bunga
4.1 Tingkat bunga tabungan ditentukan oleh Bank dan apabila terjadi perubahan akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.
4.2 Bunga dihitung berdasarkan saldo harian diatas saldo minimum mendapatkan bunga, diperhitungkan pada setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke rekening Penabung pada akhir bulan yang sama atau sesuai ketentuan Bank.
4.3 Terhadap bunga Tabungan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan peraturan yang berlaku.adasda
5. Jenis-jenis biaya Bank yang terkait dengan tabungan :
a. Penutupan rekening.
b. Biaya penggantian buku tabungan karena hilang.
c. Biaya penggantian buku tabungan karena rusak.
d. Biaya administrasi Tabungan Pasif.
e. Biaya materai sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Biaya-biaya lain yang berlaku di Bank.
Biaya tersebut dibebankan ke rekening Penabung pada saat kejadian atau pada akhir bulan yang besarnya sesuai ketentuan Bank.
6. Penggantian Buku Tabungan
a. Karena rusak/habis halaman
1. Dapat dilakukan di Kantor Tempat Pembukaan rekening atau di Kantor diluar Tempat Pembukaan Rekening.
2. Penggantian Buku Tabungan wajib menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu Identitas.
b. Karena Hilang
1. Penabung wajib segera melaporkan kepada PT BPR Gunung Rizki
2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
3. Apabila pemilik rekening (Badan) tetap akan menggunakan nomor lamanya, Bank wajib melakukan verifikasi atas Pemilik Rekening khususnya dalam penggunaan Kuasa.
7. Pemblokiran dan Penutupan
a. Pemblokiran rekening tabungan dapat dilakukan disemua Kantor atas permintaan :
1. Pemilik rekening, atau
2. Pejabat instansi yang berwenang, atau
3. Pertimbangan Bank
b. Penutupan rekening tabungan hanya dapat dilakukan di Kantor Tempat Pembukaan Rekening atas permintaan :
1. Pemilik rekening, atau
2. Pejabat instansi yang berwenang, atau
3. Pertimbangan Bank
8. Fasilitas lain
1. Atas permintaan Pemilik Rekening, Tabungan dapat dimanfaatkan untuk pembayaran tagihan rutin secara otomatis dan fasilitas lain yang tersedia oleh Bank.
2. Pemberitahuan melalui SMS dan/atau Whatsapp untuk produk-produk Tabungan tertentu.

SYARAT KHUSUS

1. Sebagai bukti kepemilikan, Bank menerbitkan Buku Tabungan.
2. Penabung dilarang menitipkan Buku Tabungan kepada Bank.
3. Apabila terdapat perbedaan saldo yang tercatat antara Buku Tabungan dengan saldo yang tercatat pada administrasi Bank, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi Bank.
4. Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/ pemalsuan dan/atau penyalahgunaan Buku Tabungan.
5. Dalam hal Buku Tabungan Hilang :
1. Penabung melaporkan secara lisan ke Bank terdekat untuk melakukan pemblokiran.
2. Penabung wajib segera melaporkannya kepada PT BPR Gunung Rizki dilengkapi dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
3. Penabung diberikan Buku Tabungan Baru dengan menggunakan nomor rekening sebelumnya.
6. Apabila Buku Tabungan yang dilaporkan hilang ditemukan kembali sebelum Bank memberikan Buku Tabungan pengganti, Penabung wajib menyampaikan surat pernyataan ke Kantor Penerima Laporan atau Kantor Tempat Pembukaan Rekening bahwa Buku Tabungan telah ditemukan.
7. Penutupan Rekening atas nama Perorangan harus didasarkan atas permohonan Penabung, kecuali penutupan karena :
a. Saldo nihil
b. Tabungan pasif dengan saldo nihil
c. Alasan lain atas pertimbangan Bank
8. Penutupan Rekening atas nama Badan harus didasarkan atas permohonan Penabung yang disetujui oleh Pemilik Rekening (Badan) kecuali penutupan karena :
a. Saldo nihil
b. Tabungan pasif dengan saldo nihil
c. Alasan lain atas pertimbangan Bank
9. Apabila Penabung atas nama Perorangan meninggal dunia maka saldo tabungan akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
10. Apabila Penabung atas nama Badan meninggal dunia, maka saldo tabungan diserahkan kepada pemilik rekening (Badan).
11. Apabila terjadi perubahan nama Badan, Alamat, Anggaran Dasar, Susunan Pengurus dan Kewenangannya, Dokumen Perjanjian Badan dan Perubahan Kuasa, maka Penabung wajib memberitahukan kepada Kantor Tempat Pembukaan Rekening pada kesempatan pertama. Perubahan tersebut berlaku efektif setelah Bank menerima pemberitahuan tertulis dan Penabung yang disertai dokumen pendukung.
12. Dalam hal terjadi pergantian Pengurus, Penabung harus memberitahukan dan menyerahkan kepada Bank pada kesempatan pertama.
a. Perubahan Anggaran Dasar yang terakhir.
b. Daftar susunan Pembina, Pengurus, Direksi, Komisaris atau Pengawas terbaru sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar yang terakhir.
c. Tanda Terima pelaporan Perubahan Anggaran Dasar dan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
d. Perubahan Tanda Daftar Perusahaan atau bukti Pendaftaran dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
13. Pemilik Rekening (Badan) mengambil alih seluruh tanggung jawab, risiko dan tuntutan ganti rugi yang ditimbulkan atas keterlambatan penyampaian perubahan butir 11 & 12 tersebut diatas.
14. Bank berhak merubah ketentuan dan/atau syarat-syarat yang berkaitan dengan Tabungan yang mengikat Penabung, yang akan diberitahukan kepada Penabung dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.

BPR GUNUNG RIZKI
BPR GUNUNG RIZKI
BPR GUNUNG RIZKI

© All rights reserved. • PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA (d/h. PT BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA)

Page load link
Chat dengan customer service kami
1
WhatsApp
Halo, Selamat datang di BPR Gunung Rizki
Ada yang bisa kami bantu?
Open chat
Go to Top