2. Dapat diperpanjang atau renewable. Artinya pada masa asuransi berakhir, maka Anda dapat memperpanjang asuransi tersebut hingga periode berikutnya, atau hingga usia tertentu tanpa perlu mengajukan bukti insurabilitas tambahan yang berupa tes kesehatan, laporan medis, dan lainnya. Sehingga jika Anda memiliki penyakit berat di akhir masa asuransi pun, masih dapat dilakukan perpanjangan polis dengan premi yang memiliki garansi lebih besar. Namun premi perpanjangan polis ini memiliki nilai yang lebih mahal, karena memiliki resiko yang semakin besar, yaitu meninggal dunia.

Secara umum premi dihitung berdasarkan pada usia masuk untuk polis dengan kontrak satu tahun atau Yearly Renewable Term atau usia rata-rata untuk yang berjangka lebih dari satu tahun dan kondisi kesehatan di awal masa pertanggungan. Sementara itu, premi pun akan tetap sama di awal masa pertanggungan. Sehingga asuransi berjangka lima tahun akan memiliki besar premi yang sama, yaitu selama lima tahun. Selanjutnya akan naik ke tingkat yang mencerminkan usia rata-rata yang baru, apabila asuransi diperpanjang untuk lima tahun berikutnya. Polis asuransi berjangka yang dijamin perpanjangannya memiliki premi yang lebih mahal jika dibandingkan dengan polis sejenis yang tidak dijamin dapat diperpanjang.

3. Pengembalian premi (return of premium). Sebagin besar perusahaan asuransi, khususnya produk term life insurance, apabila Anda tidak mengajukan klaim hingga masa petanggungan berakhir, maka Anda tidak akan mendapatkan pengembalian premi. Premi tersebut memang telah memberikan perlindungan kepada Anda, namun Anda tidak memerlukannya. Hal tersebut bagi sebagian nasabah sudah dianggap cukup adil. Namun ada pula asuransi berjangka yang yang memiliki fitur tambahan berupa pengembalian premi. Pada polis jenis ini apabila Anda masih hidup hingga masa pertanggungan berakhir, maka sebagian atau seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Meskipun demikian polis jenis ini memang memiliki premi yang lebih mahal dibanding dengan jenis tanpa fitur pengembalian premi. Selain itu, premi tersebut tidak boleh dibatalkan sebelum masa pertanggungan berakhir.

Sumber: http://keuanganku.com

Bagikan melalui