Piagam Audit Internal disusun berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, SE OJK No.9/SE.OJK.03/2025.
Dokumen ini berisi penjelasan tentang tujuan, wewenang, dan tanggung jawab Unit Audit Internal agar dapat menjalankan tugas secara independen dan objektif, serta memastikan efektifitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan di BPR.