Ketika Anda telah memutuskan untuk mengambil kredit pemilikan rumah, untuk mengajukannya ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan. Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda persiapkan, baik syarat administrasi maupun penentuan kreditnya.

Persyaratan administratif untuk mengajukan permohonan KPR:

  • Mengisi formulir permohonan KPR
  • Melampirkan KTP suami atau istri jika sudah menikah
  • Melampirkan Kartu keluarga (KK)
  • Keterangan gaji atau penghasilan atau slip gaji (bagi karyawan)
  • NPWP pribadi untuk kredit di atas 100 juta
  • SPT PPh pribadi untuk kredit di atas 50 juta
  • Foto copy sertifikat induk atau pecahan apabila membelinya dari developer
  • Foto copy sertifikat apabila melalui jual-beli dari perorangan
  • Foto kopi IMB, surat Izin Mendirikan Bangunan

Biaya proses KPR

Ada beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon KPR, antara lain biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, serta biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Perhitungan bunga KPR

Pada umumnya ada tiga metode yang digunakan dalam perhitungan bunga KPR, yaitu Flat, Efekif, serta Anuitas tahunan dan bulanan. Namun metode yang sering kali dipakai adalah annuitas.

Keuntungan mengambil KPR

Keinginan Anda untuk memiliki rumah tidaklah harus menyediakan biaya secara tunai. Dana yang perlu dipersiapakan adalah uang muka, kemudian berlanjut pada biaya cicilan untuk setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang telah diambil.

Selain hal-hal di atas ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang KPR.

  • Apabila anda membeli rumah dari perorangan, pastikan keaslian sertifikat dan IMB terlebih dahulu, apakah sesuai dengan bangunan atau tidak.
  • Apabila rumah yang dibeli berasal dari developer, maka pasikan bahwa developer tersebut memiliki berbagai surat izin, antara lain:
  • Izin kepemilikan tanah seperti izin lokasi pembangunan rumah, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disyahkan, serta surat-surat lainnya.
  •  Prasarana yang sudah tersedia
  • Kondisi tanah yang matang
  • Memiliki sertifikat tanah, minimal SHGB atau HGB atas nama developer
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Induk
  • Kenali, pahami, dan cermati reputasi penjual rumah baik perorangan, maupun pengembang (developer)
  • Untuk kemanan dan kevalidan transaksi, jangan melakukan transaksi di bawah tangan atau pun hanya berdasarkan kepercayaan saja. Mintalah tanda bukti atau kuitansi.
Bagikan melalui