Dalam asuransi jiwa, terjadi kontrak atau perjanjian antara perusahaan atau pihak asuransi dan tertanggung atau peserta asuransi untuk membayar manfaat kematian kepada penerima yang disebutkan ke dalam polis, apabila kematian tertanggung sebagai imbalan pembayaran premi oleh tertanggung. Dalam hal ini terdapat empat pihak yang terlibat, yaitu perusahaan asuransi, pemegang atau pemilik polis asuransi, tertanggung, dan penerima manfaat.
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menerbitkan polis asuransi dana yang akan memberikan sejumlah pertanggungan apabila terjadi resiko terhadap tertanggung kepada penerima. Sedangkan pemilik polis adah orang yang membeli polis dan membayar premi. Biasanya pemilik polis dan tertanggung adalah orang yang sama. Tertanggung adalah orang yang kematiannya dijamin dengan sejumlah manfaat yang nantinya akan dibayarkan kepada penerima.
Di antara keempat pihak tersebut Anda tidak dapat mengubah perusahaan asuransi, tertanggung, dan pemegang polis. Namun Anda dapat mengubah penerima manfaat asuransi. Secara umum, dalam ketentuan polis menungkinkan tertanggung untuk mengubah penerima manfaat setelah polis berlaku, tanpa harus menerima persetujuan dari sang penerima manfaat tersebut. Pada sebagian polis lainnya, nama penerima manfaat tidak dapt diubah tanpa persetujuan dari penerima. Pada umumnya ketentuan polis ini berlaku pada jenis asuransi jiwa kredit, di mana kepemilikan polis berada di tangan penerima manfaat, bukah pihak tertanggung.
Pada dasarnya polis asuransi dapat memiliki lebih dari satu penerima manfaat. Misalnya, penerima utama adalah dua orang anak, dengan masing-masing 50 %. Selain itu bisa pula disebutkan dalam jumlah nominal, misanya setiap anak 100 juta rupiah. Akan tetapi karena asuransi Anda mungkin memiliki komponen tabungan dan mendapatkan surplus, maka jumlah manfaat tidak selalu sama dengan nominal yang tertera dalam polis, sehingga bisa lebih besar. Karena itulah, pembagian jumlah sangat disarankan dalm bentuk persen.
Sumber: http://keuanganku.com

