Prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh sistem perbankan atau lembaga keuangan di Indonesia telah memasyarakat, dan semakin banyak yang meminatinya. Hal ini terjadi seiring dengan semakin banyaknya perbankan serta lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem syariah. Namun berbeda dengan penanaman investasi syariah yang masih belum lama ini diterapkan di Indonesia. Pada kenyataan di lapangan saat ini tingkat popularitas investasi syariah masih lebih rendah dibanding investasi konvensional.
Ada beragam jenis investasi syariah, namun masih banyak orang yang enggan untuk menanamkan modalnya pada investasi ini. Investasi syariah menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil antara pihak bank dan nasabah. Sehingga keuntungan yang diperoleh nantinya akan dibasgi sesuai dengan kesepakatan bersama, yaitu antara pihak bank dan nasabah.
Dengan prinsip nisbah pada pembagian keuntungan maka besarnya nilai hasil investasi pada umumnya bersifat tidak tetap. Hal ini dikarenakan jumlah nisbah tergantung pada keuntungan yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu, serta disesuaikan dengan kinerja bank. Mungkin alasan ini pula yang menyebabkan keengganan sebagian besar orang untuk menanamkan investasinya pada investasi syariah.
Dengan adanya prinsip hukum syariah pengelolaan dana investasi ini tetap diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Pengelolaan ini akan memperhatikan faktor halal-haram, serta memastikan bahwa alokasi investasi ini tetap berjalan sesuai dengan hukum syariah.
Sumber: readersdigest.co.id

