Beberapa orang beralih menggunakan bank konvensional ke bank syariah. Lalu, apa sebenarnya konsep yang diusung bank syariah sehingga menjadi pilihan orang-orang? Pada dasarnya, bank syariah adalah sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada syariat Islam. Sistem operasi bank ini tidak mengandalkan pada bunga.

Bank Islam atau bank tanpa bunga ini merupakan lembaga keuangan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammmad. Pengertian bank syariah sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang Pasal 2 PBI No 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah memberikan definisi bahwa bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Secara garis besar, hubungan ekonomi hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad, yaitu sistem simpanan, bagi hasil, margin keuntungan, sewa dan jasa. Sedangkan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh bank syariah adalah mudharabah, musyarakah, wadi’ah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, qardh, rahn, hiwalah/hawalah dan wakalah.

Dalam bank syariah, penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini bertugas mengawasi pelaksanaan jalannya lembaga keungan syariah tersebut. Jadi, fungsi DPS antara lain melakukan pengawasan secara periodik pada bank syariah dan mengajukan usul-usul pengembangan kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan. Selain itu, DPS juga melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.

DPS juga bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian, maupun dialog rutin.

Sumber: banksyariah.net

Bagikan melalui