Mungkin, dalam mengelola uang, Anda cukup membaca beberapa buku dan artikel tentang keuangan. Secara otodidak, Anda bisa mengelola dan merencanakan keuangan. Namun, ada kalanya Anda juga membutuhkan nasihat atau masukan dari penasehat keuangan atau finansial advisor.
Di Indonesia, jasa penasehat keuangan masih diidentikkan dengan petugas asuransi atau staf berbankan. Ya, itu karena mereka akan dengan senang hati memberikan masukan tentang bagaimana Anda memilih berbagai alternatif pengelolaan keuangan dan investasi. Namun, karena mewakili perusahaannya, kemungkinan besar, Anda akan diarahkan untuk memilih pilihan investasi asuransi, tabungan asuransi, deposito, reksadana dan lainnya yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Untuk mendapatkan masukan yang lebih independen, Anda dapat menggunakan jasa penasehat keuangan yang kini makin banyak seiring meningkatkan kebutuhan masyarakat akan konsultasi pengelolaan keuangan.
Mereka memberikan konsultasi perencanaan dan pengelolaan keuangan, termasuk membantu para klien memilih aneka pilihan investasi, asuransi, menentukan cara pembelian properti atau kendaraan sampai membantu klien mangatur strategi pengelolaan hutang.
Dalam praktiknya, ada juga perencana keuangan yang tidak sebatas memberikan konsultasi tetapi juga merekomendasikan tawaran bisnis tertentu. Walau begitu, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggariskan bahwa perencana keuangan tidak berhak merekomendasikan nama produk investasi pasar modal tertentu karena perencana keuangan bukan penasihat investasi.
Lalu, bagaimana caranya Anda memilih penasehat keuangan yang baik? Seorang perencana keuangan harus memiliki pendidikan tersertifikasi oleh lembaga profesional. Di Indonesia, para perencana keuangan disertifikasi oleh Financial Planning Standards Board (FPSB).
Dalam menjalankan pekerjaannya, perencana keuangan biasanya mengenakan tarif tertentu yang dihitung dari besarnya dana atau aset nasabah yang dikelola. Perencana keuangan hanya memberikan rekomendasi tetapi tidak memiliki izin untuk menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
Sumber: www.howmoneyindonesia.com




