Anda pasti pernah mendengar nama Perum Pegadaian. Di pegadaian, Anda bisa meminjamkan barang dan mendapatkan pinjaman uang yang besarnya sekitar 70-80 persen dari nilai barang yang digadaikan. Setelah waktu tertentu, Anda diberi hak menebus kembali barang yang digadaikan, tentu setelah ditambah bunga.

Masalahnya, terkadang orang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Ya, itu karena selama ini pegadaian identik dengan kesusahan atau kesengsaraan. Namnun sekarang Perum Pegadaian sudah mulai membangun citranya.

Ketimbang bank, pegadaian menjadi sarana pendanaan alternatif yang lebih mudah. Instansi yang mengangkat semboyan ‘’Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’’ ini hadir sebagai penyedia pembiayaan jangka pendek dengan syarat mudah dan tidak bertele-tele. Biasanya, pegadaian ramai oleh orang-orang yang akan menggadaikan barangnya pada saat tahun ajaran baru dan menjelang Lebaran.

Caranya, Anda cukup membawa agunan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Anda sebagai pemohon juga perlu menyertakan surat kepemilikan dan identitas diri. Perum Pegadaian memiliki kebijakan pemberian pinjaman dalam rentang nilai dari Rp 5.000 sampai Rp 2.000.000 per surat gadai. Perhitungan bunga dilakukan setiap 15 hari.

Namun, jika Anda belum mampu untuk menebusnya, Anda mempunyai kesempatan untuk memperpanjang masa pinjaman, mencicil uang pokok, atau membayar bunga pinjaman saja. Jika Anda sebagai nasabah tidak melakukan pelunasan kredit sama sekali dan tidak memperpanjang umur kredit, Perum Pegadaian akan melelang barang gadaian. Walau begitu, Anda masih diberi hak mendapatkan uang lelang jika hasil lelang yang diterima melebihi nilai utang pokok ditambah sewa modal dan biaya lelang. Sebaliknya, jika hasil lelang lebih kecil dibanding kewajiban nasabah, kekurangan itu menjadi risiko yang ditanggung Perum Pegadaian.

Sumber: 2008, Agha Sofia dalam ‘’Solusi Pegadaian, Apa dan Bagaimana’’ halaman 1-5

Bagikan melalui