KPR atau kredit pemilikan rumah telah berhasil memberikan alternatif kepemilikan rumah bagi masyarakat. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya orang yang mengajukan kredit perumahan, ditambah para pengembang properti yang semakin gencar menawarkan berbagai kemudahan atau keringanan. Kenaikan harga properti setiap tahunnya pun menjadi indikator masyarakat semakin berlomba-lomba untuk mendapatkan rumah sebelum harga semakin melambung.

Meskipun demikian KPR masih saja milik sebagian orang dengan kemampuan finansial yang mencukupi, terutama untuk memenuhi uang muka atau DP (Down Payment). Saat ini pemerintah melalui Bank Indonesia memiliki kebijakan baru menyangkut besaran uang muka KPR, yaitu 30% dari harga rumah yang akan diajukan. Tentu saja hal ini cukup memberatkan dengan harga rumah beratus-ratus juta rupiah. Mungkin bagi mereka yang berpenghasilan yang sangat cukup bisa menabung untuk memenuhi DP KPR. Namun bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan pas-pasan?

Jangan khawatir kini ada solusi terbaru yang dapat dimanfaatkan yaitu dalam bentuk kredit in-house. Jenis kredit ini adalah cara lain membayar angsuran untuk uang muka kredit pemilikan rumah. Solusi ini ditawarkan oleh sebagian pengembang properti untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang belum mampu mengambil KPR langsung dengan uang muka yang dinilai tinggi. Tidak seperti KPR yang merupakan produk yang ditawarkan bank, kredit in-house hanya dimiliki oleh pengembang.

Dalam penerapannya, tentu saja kredit in-house memiliki proses yang lebih pendek karena tidak melibatkan pihak bank. Sehingga calon pemilik KPR tidak dipersulit dengan prosedur yang bertele-tele dan memakan waktu. Pada prosesnya konsumen diberikan keringanan dengan membayar setengah dari jumlah DP rumah, kemudian sisanya dapat diangsur 10 hingga 20 kali, atau sesuai dengan kebijakan pengembang.

Sama seperti ketika akan mengajukan KPR, dalam kredit in-house, konsumen pun akan ditarik biaya booking fee atau tanda jadi. Booking fee berfungsi untuk memastikan bahwa rumah atau kavling yang telah dipilih menjadi milik Anda, dan tidak boleh ditawarkan kepada pihak lain. Setelah pembayaran booking fee, setelah 15 hari konsumen akan diminta untuk membayarkan setengah dari uang muka keseluruhan. Kemudian sisanya akan dibagi berapa kali Anda sanggup melunasi, misalnya 10 atau 20 kali. Artinya dalam setiap angsuran konsumen tidak dikenakan bunga. Meskipun demikian, setiap pengembang pasti memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Sumber: www.cermati.com

Bagikan melalui