4. Masa Tegang atau Masa Leluasa

Setelah premi dibayarkan, maka polis asuransi umumnya akan memberikan masa tenggang 30 atau 45 hari dari tanggal jatuh tempo untuk membayar premi lanjutan. Apabila dalam masa tersebut tidak dibayar, maka secara otomatis polis akan batal (lapse), selama masa tenggang polis masih berlaku. Jika tertanggung meninggal dalam masa tenggang, maka manfaat kematiannya akan dikurangi premi yang menjadi kewajibannya.

5. Aturan Pemulihan

Dalam hal ini ketentuan akan memungkinkan polis untuk dipulihkan (reistate) dengan syarat-syarat tertentu. Pada umumnya tertanggung harus mengajukan permintaan secara tertulis, memenuhi persyaratan underwriting perusahaan dan membayar semua tunggakan premi yang ditambah bunga, serta beban lain yang terkait dengan pemulihan polis.

6. Manfaat Nonforfeiture

Berikut ini merupakan manfaat yang disediakan jika premi tidak dibayar, namun polis sudah memiliki nilai tunai.

Pertanggungan lunas premi yang diperkecil (reduced paid up). Pilihan ini memungkinkan pemegang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan permanen dengan jumlah yang lebih kecil. Sehingga asuransi akan berlaku seumur hidup dan terbayar lunas. Akan tetapi memiliki nilai pertanggungan yang kecil.

Perpanjangan pertangguhan (extended term). Pilihan ini akan memungkinkan pemegang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan dalam jumlah yang sama tetapi hanya sampai tanggal tertentu. Sehingga polis berubah menjadi asuransi berjangka yang waktunya tergantung pada jumlah nilai tunai dan usia tertanggung.

Uang tunai. Pilihan ini memungkinkan pemegang polis untuk mencairkan nilai tunai dalam bentuk kas.

7. Pinjaman Premi Otomatis

Dalam ketentuan ini memungkinkan perusahaan asuransi membayar premi melalui pinjaman polis secara otomatis. Hal ini menjaga agar polis tetap berlaku selama nilai pinjaman polis cukup besar untuk membayar premi. Pemegang polis pun harus menyatakan persetujuan atas ketentuan ini agar dapat diberlakukan.

Sumber: http://keuanganku.com

 

Bagikan melalui