Selain biaya kepengurusan notaris, simak biaya tambahan KPR lainnya, seperti pajak penjualan dan pembelian, biaya provisi, asuransi jiwa, dan asuransi kebakaran.

  • Pajak Penjualan dan Pembelian

Pada umumnya pajak penjualan yang diberlakukan adalah sebesar 5% dari total transaksi. Sementara itu, pajak pembelian yang biasa disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) besarnya 5 % dari harga transaksi, dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Anda harus waspada ketika sebuah pengembang menawarkan harga KPR yang sangat terjangkau, bisa jadi Anda harus menanggung pula pajak penjualan. Atau pihak penjual terkadang tidak mengetahui jika harus membayar pajak penjualan. Pada akhirnya pajak penjualan dibebankan kepada pihak pembeli. Karena itulah Anda harus kritis dan benar-benar mengeceknya secara detail, agar tidak merasa rugi.

  • Biaya provisi

Biaya provisi merupakan biaya yang diberlakukan oleh pihak bank kepada para kreditor, dengan nilai yang ditentukan oleh bank, yaitu menggunakan persentase dari besarnya nominal yang dicairkan. Pada umumnya biaya provisi yang ditetapkan oleh pihak bank senilai 1% dari total pinjaman KPR yang diajukan. Biaya ini dini harus dipenuhi sebelum akad kredit KPR dilakukan.

Biaya provisi dimaksudkan sebagai biaya administrasi, gunanya untuk membiayai kepengurusan KPR. Biaya provisi hanya akan dikenakan satu kali sampai masa waktu kredit selesai.

  • Biaya Asuransi Jiwa

Dalam hal ini biaya asuransi dimaksudkan sebagai biaya perlindungan, terutama kepada Anda pihak pemohon KPR atau pembeli. Apabila terjadi sesuatu kepada Anda, misalnya kecelakaan hingga terjadi kematian, maka beban KPR tidak akan berlanjut kepada ahli waris. Melainkan pihak asuransi yang akan melunasi semua hutang cicilan KPR kepada bank, sehingga bank pun tidak merasa dirugikan dengan kejadian yang tidak diinginkan tersebut. Satu hal yang perlu Anda ketahui adalah, semakin tua Anda sebagai pemohon KPR, maka biaya asuransi jiwa yang dibebankan akan semakin besar.

  • Biaya Asuransi Kebakaran

Sementara untuk biaya asuransi yang satu ini, tidak bersifat wajib. Meski demikian terkadang calon pembeli pun susah menolak, ketika pihak bank menawarkan permohonan ini. Jenis asuransi yang ditawarkan pun bermacam-macam, sesuai dengan perusahaan asuransi yang telah diikutkan oleh pihak bank dalam kerja samanya.

Dengan adanya berbagai macam biaya tambahan dalam KPR, jika diakumulasikan terkadang jumlahnya bisa mencapai 5 % dari total plafon KPR tersebut.

Sumber: www.cermati.com

Bagikan melalui