Kita semua pasti mengenal, apa itu kartu kredit? Jenis alat pembayaran ini biasanya banyak dimiliki oleh masyarakat menengah ke atas. Bentuk kartu ini hampir sama dengan kartu ATM. Lalu apa yang membedakannya dengan kartu ATM? Kartu ATM adalah kartu debit yang melekat (sesuai) dengan rekening tabungan. Untuk melakukan transaksi menggunakan ATM, dalam rekening tabungan haruslah memiliki saldo. Sedangkan jika ingin menggunakan kartu kredit, tidaklah harus memiliki saldo untuk melakukan transaksi. Jadi kartu ini difungsikan untuk mengkredit suatu barang atau istilah lainnya “berhutang”. Untuk melunasinya sudah ada ketentuan dari pihak bank penerbit kartu kredit tersebut.
Penggunaan kartu kredit sangat memudahkan sebagai alat pembayaran tunai. Hampir semua jenis barang dapat dibeli menggunakan kartu ini mulai dari produk fashion, kebutuhan rumah tangga, culinary, gadget, elektronik, hotel (penginapan), tol, dan lain-lain. Tentunya tidak semua tempat penjualan dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit, namun tempat-tempat tertentu yang memiliki hubungan kerjasama dengan sebuah perbankan. Pada prinsipnya kartu kredit berfungsi sebagai pengganti uang cash sesaat, yang nantinya tagihan tersebut harus dibayarkan. Hal inilah yang disebut sebagai kenyamanan. Karena tidak perlu membawa uang cash ke mana-mana, terlebih lagi jika uang tersebut dalam jumlah besar. Keuntungannya Anda memiliki keleluasaan untuk menunda pembayaran.
Penggunaan kartu kredit ini pun sangat mudah. Anda tinggal menyerahkan kartu kredit kepada kasir saat akan membayar sebuah transaksi pembelajaan. Satu hal yang perlu diingat ketika melakukan transaksi adalah Anda setuju untuk membayar “utang” kepada bank penerbit kartu tersebut. Transaksi ini akan ditandai dengan pembubuhan tanda tangan Anda sebagai bukti pembayaran.
Transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit melibatkan berbagai pihak yang saling berkepentingan. Ada tiga pihak langsung yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit. Pihak pertama adalah bank, sebagai lembaga pembiayaan yang berfungsi sebagai pihak penerbit atau pihak pembayaran kartu kredit yang nantinya ditagih oleh pedagang. Pihak kedua, adalah pedagang, yaitu mitra bank dan lembaga pembiayaan sebagai tempat belanja bagi pemegang kartu kredit, seperti swalayan, supermarket restoran, rumah sakit, tempat hiburan, butik, hotel, dan lain-lain. Sedangkan pihak ketiga adalah pemegang kartu, yaitu nasabah yang namanya tertera dalam kartu kredit, sekaligus menjadi pihak yang berhak menggunakan kartu kredit tersebut.




