Bank memang memberikan fasilitas kredit kepada yang membutuhkan, misalnya saat Anda akan membeli rumah, kendaraan, atau bisnis. Tapi, bukan berarti pengajuan kredit itu akan selalu mulus seperti jalan tol. Pengajuan kredit Anda bisa saja gagal. Sebelum mengajukannya, ada tiga hal penting yang harus Anda perhatikan.

Pertama, pertimbangkan kemampuan Anda membayar cicilan. Biasanya jika cicilan lebih dari 30 persen, Anda akan kerepotan sendiri nantinya. Kedua, tentukan jenis kredit yang Anda butuhkan, misalnya untuk modal kerja, membeli rumah atau kendaraan. Yang jelas, Anda jangan lupa melakukan perhitungan dana yang dibutuhkan. Ketiga, membuat perbandingan antara bank satu dengan bank lainnya. Cari tahu kurang lebihnya, lama proses kreditnya dan suku bunganya.

Nah, jika ketiga hal tersebut sudah Anda perhatikan baik-baik tapi pengajuan kredit Anda tak kunjung mendapat restu dari bank, barangkali ada sesuatu. Berikut adalah kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.

Pertama, kredit macet. Mungkin dalam sejarah perutangan Anda, masih ada utang yang belum Anda bayar padahal sudah melewati tenggat waktu. Jika itu terjadi, Anda bisa di-black list oleh BI sehingga pengajuan kredit ditolak.

Kedua, kekurangan dokumen. Jika Anda malas melengkapi semua dokumen, jangan heran jika permohonan kredit tak kunjung ada kabar.

Ketiga, nilai jaminan kredit rendah. Saat mengajukan kredit modal usaha, Anda akan diminta menyertakan jaminan. Namun bila jaminan tersebut dinilai rendah oleh bank, maka kredit akan ditolak.

Lalu, apa yang bisa Anda lakukan jika kredit Anda terlanjur ditolak oleh bank? Pertama yang harus Anda lakukan adalah membersihkan nama baik. Artinya, jika nama Anda masuk dalam daftar hitamnya BI, maka selesaikan dulu urusan kredit yang belum lunas. Setelah itu, Anda bisa memulai dengan melengkapi dokumen dan meningkatkan agunan. Lalu, Anda bisa meminta pihak bank melakukan simulasi kredit untuk mengetahui tingkat kemampuan pembayaran cicilan Anda.

(Sumber: www.citacinta.com)

Bagikan melalui