Banyak sekali yang berminat mengajukan KPR. Siapa pun yang mengajukan KPR, setelah membayar uang muka, maka harus mencicil kredit KPR setiap bulan tepat waktu. Ketepatan sangat penting supaya Anda tidak akan mendapatkan denda. Namun sayang, jumlah cicilan KPR yang tetap itu tidak melihat kondisi dan situasi. Ada kalanya kebutuhan lain yang mendesak harus segera diselesaikan sehingga cicilan KPR terabaikan.

Akibat dari itu, KPR macet. KPR macet adalah ketidakmampuan Anda untuk membayar cicilan KPR setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan. Jika Anda menunggak terlalu lama, maka rumah Anda bisa saja langsung disita. Untuk menghindari hal tersebut ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

Pertama, jangan bingung. Jika itu terjadi, Anda jangan panik karena Anda selalu bisa minta kepada bank agar memperpanjang tenor pinjaman Anda. Jika tenor Anda 15 tahun, mintalah menjadi 20 tahun agar cicilan bisa lebih murah. Yang harus Anda lakukan adalah jujur kepada bank akan kondisi perekonomian Anda.

Kedua, cicil semampu Anda. Jika hanya mempunyai Rp 5 juta sementara Anda harus membayar Rp 10 juta, bayarkanlah apa adanya. Jika kondisi sudah membai, maka bayarlah sesuai ketentuan.

Jika kedua hal tersebut tidak bisa Anda lakukan dn rumah terancam untuk disita karena KPR macet, maka berbicaralah kepada bank untuk menjual rumah Anda. Anda perlu melakukan negosiasi kepada pihak bank untuk kelonggaran waktu karena akan melakukan penjualan. Dengan begitu, Anda masih memungkinkan mendapat sedikit uang dari sisa penjualan rumah tersebut. Utang Anda tertutup dan kredit Anda tidak di-black list oleh bank.

Sumber: popeti.com

Bagikan melalui