Selama ini kita lebih banyak mengenal investasi properti berupa tanah yang berupa tanah kosong biasa ataupun tanah yang dapat dipakai untuk bercocok-tanam, Well, belakangan ini ada satu jenis tanah lagi yang mulai akrab dijadikan untuk investasi. Tanah tersebut sangat akrab dipanggil dengan tanah kavling.
Tanah kavling sendiri banyak ditemui di area-area kota, baik itu di pinggiran kota maupun di tengah perumahan. Namun, penjualan dari tanah kavling sendiri bahkan telah mencapai area desa dimana area tanah kavling tersebut langsung bersebelahan dengan area persawahan.
Tanah kavling sendiri dapat dijelaskan sebagai beberapa bidang tanah yang dipisah namun berada dalam satu kawasan yang sama dan dilengkapi sertifikat yang dipecah-pecah sesuai dengan ukuran dan lokasi tanahnya. Sertifikat tanah di kawasan ini dapat dimiliki secara sah oleh perseorangan atau bahkan suatu badan usaha. Jadi, bisa dikatakan bahwa sertifikat tanah kavling terdapat sertifikat induk yang terbagi menjadi sertifikat per kavling.
Mekanisme jual beli tanah kavling dengan tanah biasa sebenarnya nyaris sama saja dengan pembelian tanah biasa, asalkan segala syarat dan ketentuan jual beli secara hukum telah dapat dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Namun, sebagaimana membeli tanah biasa, kita tentu harus memperhatikan banyak faktor sehingga pembelian tanah kavling untuk investasi ini akan dapat menjadi investasi yang baik, sebagai contoh adalah masalah sertifikat tanah yang tentu saja harus dicek secara mendetail, apakah tanah kavling tersebut masih merupakan HGB atau hak guna bangunan saja atau sudah berupa SHM atau sertifikat hak milik. Sertifikat tanah gak guna bangunan perlu ditingkatkan agar statusnya menjadi sertitikat hak milik karena proses peningkatan ini tentu membutuhkan sejumlah uang untuk pengurusannya. Kita dapat menanyakan penjual tanah kavling ini tentang siapa yang nantinya menanggung biaya proses peningkatan status sertifikat tersebut.
Sumber: finance.detik.com



