Meski demikian 262 penawaran investasi tersebut dianggap sebagai kegiatan yang melanggar hukum. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh OJK terhadap 262 penawaran investasi tersebut terdapat beberapa ciri, diantaranya:

  • Menjanjikan kepada konsumen sejumlah manfaat investasi atau keuntungan yang besar dan tidak wajar.
  • Penyebarluasannya tidak disampaikan melalui lembaga penyiaran, seperti televisi arau radio namun pada situs online, yang terkadang tidak memiliki domisili usaha yang jelas, dan tidak dapat berinteraksi secara fisik.
  • Bersifat berantai, melalui sistem member get member, akan tetapi tidak terdapat barang yang menjadi objek investasi atau barang. Selain itu harganya tidak wajar apabila dibandingkan dengan barang serupa yang ada di pasaran.
  • Dana yang telah terkumpul dikelola dan diinvestasikan pada proyek di luar negeri.
  • Dalam rangka mendongkrak penawaran investasi tersebut, biasanya menggunakan strategi promosi dengan mengandalkan public figure, seperti pejabat, tokoh agama, atau artis.
  • Menjanjikan bonus berupa barang mewah, seperti mobil mewah atau jalan-jalan ke luar negeri.
  • Memberikan kesan seakan-akan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multi nasional.
  • Pada umumnya tidak memili izin usaha. Namun jika memiliki pun tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
  • OJK menyimpulkan berdasarkan pengalaman yang ada di lapangan, kegiatan penawaran investasi yang memiliki karakteristik seperti yang disebutkan di atas sebagian besar berakhir dengan kerugian. Karena ituah sangat dihimbau dan dianjurkan, agar masyarakat mengembangkan sikap rasional, waspada, dan selalu berhati-hati dengan penawaran produk investasi yang semakin beragam dan terlihat canggih.

Sebagai upaya untuk mencegah kerugian yang semakin meluas di masyarakat, partispasi aktif masyarakat dan regulator lain sangat diharapkan. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan pemblokiran situs web tersebut.

Sumber: readerdigest.co.id

Bagikan melalui