Bisnis properti memang menggiurkan. Namun, ada banyak pihak yang terlibat jika Anda ingin sukses di jalur bisnis ini. Setidaknya ada empat pelaku dalam investasi properti. Keempat pelaku mempunyai kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda.
Pertama, penanam modal (equity investor). Proyek investasi ini dapat dikelola dengan bekerja sama dengan pihak lain atau kerja sama antarinvestor. Penanam modal bisa dari individu, perusahaan, join–venture partnership ataupun yayasan dana pensiun.
Kedua, pemberi pinjaman (mortage lender). Sumber pemberi pinjaman ini dapat berupa bank, lembaga keuangan bukan bank, atau individu yang meminjamkan dana untuk pembiayaan suatu proyek investasi. Pemberi pinjaman akan menerima surat hipotek atas proyek tersebut dan akan menerima pengembalian sebesar dana yang dipinjamkan beserta bunga atas pinjaman atas dasar suku bunga yang berlaku.
Ketiga, pemakai atau penyewa (tenants). Pihak yang membeli hak-hak atas kepemilikan atau penyewa dari proyek investasi tersebut akan dibuatkan bukti pemilikan sertifikat hak. Sedangkan penyewa akan dibuatkan surat perjanjian kontrak atas proyek yang disewakan. Unsur pemakai ini dari sektor-sektor perumahan, komersial dan industri.
Keempat, pemerintah (goverment). Unsur pemerintah yang dimaksud di sini adalah dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota hingga kecamatan dan kelurahan. Pihak pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan yang tidak hanya membatasi hubungan antara penanam modal, pemberi pinjaman, dan pemakai, tetapi juga membatasi fungus investasi tersebut.
Jika kempat pihak tersebut berjalan sesuai kapasitasnya masing-masing, maka rupiah yang bergulir di dalamnya sangatlah besar dan membawa keuntungan yang juga besar. Banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan, antara lain mendapatkan uang secara rutin dan nilai kepemilikan properti yang selalu naik jika Anda mengelolanya dengan baik.
Sumber: 2009, Dadan Darmawan dalam ‘’Kaya dari Bisnis Properti’’ halaman 1-4.

