Risiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Itulah kenapa Anda lebih baik mengasuransikan mobil Anda. Jika hal buruk terjadi, maka Anda bisa mengajukan klaim. Namun, seringkali untuk mengklaim, tahapannya tidak semulus dalam bayangan. Nah, berikut adalah beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mengklaim asuransi kendaraan saat terjadi risiko.
Pertama, maksimal 3 x 24 jam. Segeralah melapor ke perusahaan asuransi tepat setelah terjadi peristiwa buruk. Sebab, setiap polis asuransi kendaraan mengatur bahwa pelapor klain asuransi yang harus dilakukan bagi pemegang polis maksimal 3 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Jangan takut jika Anda sedang melakukan perjalanan ke luar kota. Bila demikian, Anda bisa melaporkan ke kantor cabang terdekat. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir klaim asuransi.
Kedua, sudah mempunyai bengkel pilihan. Setelah melakukan pelaporan, mobil Anda harus segera diperbaiki. Maka, Anda harus mencari bengkel rekanan perusahaan asuransi agar kendaraan cepat diperbaiki. Namun, apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai jaringan bengkel di kota Anda berada, maka Anda perlu menunggu bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan. Biasanya sebelum masuk ke bengkel, perusahaan asuransi akan melakukan survei mengenai kerusakan mobil Anda.
Ketiga, urus klaim pihak ketiga. Bila memiliki pertanggungan ini, kendaraan lain yang terlibat kecelakaan dengan Anda pun akan mendapatkan pertanggungan dari perusahaan asuransi yang menanggung Anda. Langkahnya adalah Anda perlu mengirimkan surat tuntutan ganti rugi dan surat laporan kepolisian kepada perusahaan asuransi. Bila setuju, maka mereka akan meminta mobil pihak ketiga dibawa ke bengkel. Bila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga, Anda pun perlu melampirkan seluruh kuitansi asli biaya pengobatan korban.
Sumber: cekaja.com

