Belakangan ini, kita sering disuguhi iklan-iklan penjualan tanah kavling di berbagai media. Beberapa iklan terpasang pada area-area pinggir jalan dengan poster-poster atau spanduk. Iklan ini juga mulai banyak beredar di media massa, meskipun kebanyakan masih berkutat di media cetak lokal seperti Koran daerah. Mengapa pula penjualan jenis tanah kavling ini cukup banyak ditemui?
Kebanyakan masyarakat menganggap tanah kavling adalah area yang telah diberikan pembatas tersendiri yang nantinya dapat dibangun rumah di atasnya. Pola pikir inilah yang membuat tanah kavling cukup banyak dicari. Sebagaimana kita ketahui, rumah adalah salah satu properti yang banyak dicari oleh masyarakat karena tergolong kebutuhan primer. Berbeda dengan tanah yang berupa tanah biasa ataupun tanah untuk bercocok tanam seperti tanah sawah yang lebih berfungi seperti tempat usaha atau bahkan sejenis tabungan, tanah kavling memiliki nilai tersendiri sebagai tempat dibangunnya tempat tinggal, meskipun nantinya juga dapat dijual kembali meskipun belum sempat dibangun apa-apa.
Dalam membeli tanah kavling ini, kita haruslah jeli dalam mengecek beberapa hal. Di artikel sebelumnya kita banyak membahas pentingnya mengecek status sertifikat tanah kavling yang akan dibeli. Namun, disamping status sertifikat, kita sendiri harus jeli melihat apakah batas tanah kavling ini benar-benar sesuai dengan yang tertera di sertifikat atau tidak. Kita tidak boleh ragu untuk melihat langsung dan mengukur batas tanah yang ada karena jika ternyata berbeda ukurannya, maka bisa jadi akan terjadi masalah dimasa depan setelah tanah tersebut terbeli.
Selain memastikan ukuran, kita juga harus mengetahui asal usul tanah tersebut dari pihak pemerintah desa atau kecamatan. Tanah kavling bisa saja dibuat dari tanah yang dulunya adalah bekas kuburan, atau bahkan tempat pembuangan sampah. Hindari tanah yang memiliki sejarah ini. Ada baiknya tanah kavling yang dibeli adalah bekas lahan kebun atau sawah yang telah diratakan.
Sumber: http://finance.detik.com/



