Pemerintah semakin serius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satunya dengan adanya program KPR bersubsidi atau yang disebut FLPP, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dapat diperoleh masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Program yang selanjutnya disebut KPR FLPP Sejahtera ini dikhususkan bagi warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.

Terdapat lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon nasabah KPR Sejahtera FLPP, diantaranya:

  • Penduduk berpenghasilan tetap dengan gaji pokok sebesar Rp 3.500.000,- untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rusun dengan gaji pokok Rp 5.500.000,-
  • Belum pernah memiliki rumah
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari FLPP
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Menyerahkan foto copy SPT tahunan dari Pajak Penghasilan (PPh) bagi pribadi atau surat pernyataan yang menerangkan penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang tertera pada persyaratan nomor satu.

Bagaimana mengajukan Syarat KPR Sejahtera FLPP?

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan program ini, dapat secara langsung mendatangi pengembang, untuk menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli. Setelah itu, calon nasabah tersebut membayarkan booking fee kepada pengembang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh bank pelaksana KPR Bersubsidi, yang merupakan pelaksana KPR Sejahtera FLPP. Dari pengembang kemudian akan meneruskan dokumen persyaratan milik calon nasabah kepada pihak bank.

Tidak hanya itu, untuk mendapatkan informasi mengenai program KPR Sejahtera FLPP juga dapat diperoleh dari pihak bank pelaksana. Pihak bank akan memberikan informasi kepada nasabah mengenai pengembang perumahan mana saja yang mengikuti program KPR Sejahtera FLPP. Barulah nasabah dapat mendatangi pengembang yang dituju. Setelah nasabah benar-benar memahami dan mantap mengambil program KPR ini, dipersilahkan untuk membayarkan uang muka, serta melengkapi dokumen persyaratan. Barulah pihak bank akan berlanjut untuk melakukan akad kredit dengan nasabah.

Masyarakat juga dapat menggali informasi mengenai KPR Sejahtera FLPP ini dengan mendatangi langsung ke kantor BLU PPP Kemenpera (Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat), yang beralamat di Jalan Raden Patah I nomor I, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dengan nomor telepon 021-7225338, atau di web www.bluppp.kemenpera.com, serta email pemasaranblu@yahoo.co.id.

Bagikan melalui