Investasi adalah sesuatu yang penting untuk mempersiapkan masa depan. Tapi, kemarakan kasus investasi bodong membuat orang-orang menjadi takut dan khawatir. Salah satu contohnya adalah kasus Koperasi Langit Biru (KLB) dan PT Gradasi Anak Negeri (GAN). Kedua perusahaan itu diamuk oleh ribuan anggota dan investornya lantaran bonus mereka tidak diberikan. Kasus lain datang dari PT Cahaya Forex. Pimpinannya berhasil menggasak uang Rp 194 Milyar dari investornya.

Setelah menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tentang layanan indutri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 220 pengaduan yang terindikasi telah melanggar ketentuan. Biasanya, investasi bodong memang bersifat berantai tapi tidak ada barang yang menjadi objek investasi.

Sebaiknya Anda tidak perlu takut berinvestasi selagi dilakukan dalam jalur yang resmi atau legal. Pilihlah jenis investasi yang terkover dalam regulator. Rata-rata investasi bodong tidak memiliki izin usaha. Kalau pun punya, biasanya tak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Saat ini sudah banyak layanan konsumen yang menampung pertanyaan dari masyarakat seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan resmi tersebut juga menghimbau supaya Anda mengenali ciri-ciri praktik investasi bodong.

Ciri utamanya adalah iming-iming imbal hasil yang terlalu besar. Mereka menjanjikan manfaat investasi yang tak wajar. Ciri lain adalah penyelenggara investasi tidak mempublikasikan kegiatan melalui lembaga penyiaran melalui radio atau televisi. Mereka memilih jalur online karena menghindari kesempatan interaksi secara fisik dengan nasabahnya.

Penawaran pada investasi bodong biasanya menyatakan dana akan dikelola dalam proyek di luar negeri. Tak menutup kemungkinan, penawaran itu mencantumkan nama besar seperti pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama atau artis. Tak jarang mereka mengaku investasi yang ditawarkan berkait dengan tindakan sosial dan keagamaan.

Sumber: ciputraentrepreuner.com

Bagikan melalui