Jenis-Jenis Rider yang Bersifat Penting

1. Penghapusan premi atau manfaat tambahan bebas premi (waiver of premium).

Dalam hal ini memiliki manfaat berupa penghapusan pembayaran premi apabila tertanggung mengalami cacat total permanen, sehingga klaim akan dibayar secara penuh apabila tertanggung pada akhirnya meninggal dunia.

2. Kematian Akibat Kecelakaan (Accidental Death)

Dalam hal ini besarnya tunjangan yang dibayarkan dari manfaat secara umum sama dengan jumlah yang diasuransikan. Karena itulah disebut pula sebagai ganti rugi ganda atau doubel indemnity. Bentuk ganti rugi dua kali lipat dari nominal yang diasuransikan ini akan terjadi klaim, apabila penegang polis meninggal dunia akibat kecelakaan.

3. Cacat Permanen

Dalam hal ini tunjangan yang ditawarkan berupa premi jatuh tempo, apabila tertanggung mengalami cacat permanen dikarenakan kecelakaan. Sebagian besar perusahaan asuransi menawarkan manfaat ini dengan penghapusan premi sekaligus dalam satu paket sesuai dengan kebijakan masing-masing pihak asuransi.

4. Penyakit Kritis (Critical Illness)

Pada kondisi ini ada manfaat yang direncanakan untuk menjamin pihak tertangung apabila didiagnosa menderita penyakit kritis seperti stroke, kanker, kelumpuhan, penyakit jantung, gagal ginjal, dan penyakit kritis lainnya. Manfaat tersebut akan menyediakan pembayaran sejumlah jaminan lump sum apabila pemegang polis didiagnosa menderita salah satu jenis penyakit kritis tersebut.

5. Manfaat Tambahan Berjangka (Term Additional Benefit)

Dalam hal ini tambahan dilampirkan bersama polis permanen, akan tetapi tidak dapat dilampirkan bersama polis asuransi jiwa berjangka (term policy). Nilai dari manfaat tambahan berjangka ini pada umumnya didasarkan pada rasio dari nilai dasar asuransi jiwa tertanggung, misalnya 3 : 2 atau 5 : 1, sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi.

6. Manfaat Tambahan Rumah Sakit (Hospital Cash/Income Benefit)

Dalam hal ini manfaat diberikan berdasarkan lamanya jangka waktu perawatan tanpa mempertimbangkan biaya awal yang dikeluarkan untuk rumah sakit. Nilai tunjangan yang diberikan sesuai dengan jumlah yang diasuransikan. Tunjangan ini akan menawarkan perawatan rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan.

7. Manfaat Tambahan Suami/Istri dan Anak (Spouse and Children Benefit)

Dalam hal ini memiliki manfaat berupa perlindungan bagi istri dan anak dari yang tertanggung. Dengan ketentuan jangka waktu perlindungan bagi setiap anak akan berakhir pada usia 21 atau 25 tahun. Sementara itu, beberapa asuransi jiwa memberikan fleksibilitas pada anak untuk mengubah asuransi berjangkanya menjadi polis suransi jiwa individu apabila mencapai umur tertentu.

8. Manfaat Tambahan Anak (Children Benefit)

Pada umumnya persyaratan untuk tunjangan ini sama dengan tunjangan suami atau istri dan anak.

Sumber: http://www.aaji.or.id

Bagikan melalui