4. Rider

Dalam asuransi dikenal istilah rider, yaitu sekumpulan provisi khusus atau tambahan yang ada dalam polis asuransi jiwa yang berfungsi untuk memperkuat dan melengkapi cakupan dari polis dasar serta manfaatnya. Sebuah perusahaan asuransi jiwa akan menawarkan rider dengan tujuan membuat polis mereka lebih unik dan menarik bagi nasabahnya. Pada intinya rider bukanlah asuransi dasar, namun dapat dikatakan sebagi asuransi tambahan.

Karaktereristik Rider

Secara otomatis rider tidak akan dimasukkan ke dalam polis dasar. Seorang pemegang polis sebelumnya harus meminta hal tersebut, kemudian setelah disetujui oleh perusahaan asuransi jiwa, maka sang pemegang polis harus membayar premi tambahan untuk mendapatkan manfaat tambahan yang akan diterima. Rider menjadi hal yang spesifik yang biasanya ditawarkan perusahaan asuransi jiwa, dengan ketentuan yang berbeda-beda untuk bersaing di pasar.

Aturan Penawaran Rider

Rider hanya akan ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa selama premi tambahan dibayarkan. Akan tetapi perusahaan jiwa memiliki hak untuk menolak atau membatalkan produk tambahan atau rider tersebut. Seorang pemegang polis pun tidak dapat membeli rider tanpa memiliki polis dasar. Selain itu, pemegang polis dasar pun tidak diperkenankan untuk membatalkan polis dasar, dan hanya mengingikan manfaat tambahan dari polis rider.

Sumber: http://www.aaji.or.id

 

Bagikan melalui