Diantara sekian aset yang dimiliki oleh calon nasabah, rumah menjadi salah satu jaminan yang banyak dipilih sebagai jaminan aset saat mengambil pinjaman di bank. Rumah dinilai menjadi aset yang memiliki nilai tinggi, sehingga limit kredit atau plafon yang dapat diambil memiliki jumlah yang besar, disesuaikan dengan nilai rumah tersebut tentunya. Dalam hal ini rumah sering kali digunakan untuk mengajukan kredit multiguna.

Sebelum Anda benar-benar mengajukan kredit multiguna, persiapkan terlebih dahulu dengan memilih bank mana yang memiliki fasilitas yang memudahkan serta menguntungkan untuk Anda.

Perbanyak informasi mulai dari penerapan suku bunga yang diberlakukan. Anda dapat memilih bank dengan bunga pinjaman yang relatif kecil, meskipun antar bank memiliki selisih yang kecil. Namun sekecil apa pun itu, memilih suku bunga paling rendah akan sangat berarti untuk Anda.

Pilihlah bank yang memberikan prosedur peminjaman lebih mudah. Kemudahan dalam proses, mulai dari pengajuan, hingga approval dan dilakukannya akad kredit tentunya akan menjadi nilai plus bagi sebuah bank. Sehingga dengan cepat pula nasabah akan memperoleh dana yang dibutuhkan. Informasi ini dapat diperoleh melalui berbagai akes internet, atau dari orang lain yang telah meminjam dana dari bank tersebut sebelumnya. Anda dapat menyanyakan secara detail mengenai prosedur, syarat, serta bagaimana pelayanan bank tersebut.

Dari berbagai informasi yang telah Anda peroleh, bandingkan fasilitas-fasilitas yang sudah Anda ketahui dari bank-bank tersebut.

Sementara untuk nasabah harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh bank, diantaranya telah berusia minimal 21 tahun, memiliki penghasilan tetap dan telah berkerja minimal dua tahun. Syarat ini menjadi pertimbangan bank, apakah nasabah mampu membayar angsuran di setiap bulannya. Sementara batas usia nasabah saat pelunasan pinjaman adalah 55 tahun untuk karyawan swasta, dan 60 tahun untuk kalangan professional dan pengusaha.

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain foto copy KTP, KK, surat keterangan pegawai yang disyahkan oleh perusahaan, foto copy rekening tabungan selama 3 bulan terakhir, serta sertifikat rumah asli yang diperuntukkan sebagai jaminan.

Sumber: www.cermati.com

Bagikan melalui