Diantara bank-bank yang melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah, Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah salah satu jenis bank yang melayani golongan ini. BPR berfungsi tidak hanya sekedar menyalurkan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, investasi, maupun konsumsi, tetapi juga melakukan penghimpunan dana masyarakat. Undang-undang Perbankan telah mengatur secara resmi mengenai BPR. Serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menjamin keamanan dana nasabah. Baik itu dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Pada bulan Oktober 2012 hingga Maret 2013, LPS menjamin simpanan dalam rupiah pada Bank Umum dengan tingkat bunga 5,5%. Sedangkan untuk BPR, LPS menjamin hingga tingkat bunga 8%. Hal ini tentu saja membuat tingkat bunga deposito berjangka yang ditawarkan BPR lebih tinggi dari bank umum. Yang akhirnya banyak diminati masyarakat.

Pada tahun 2013, BPR Jawa Tengah dengan total 259 BPR,berhasil menghimpun dana Rp 10,69 triliun. Angka itu lebih tinggi dari perolehan BPR Jawa Timur yang dengan 331 BPR hanya menghimpun dana sebesar Rp 4,98 triliun. Dari segi jumlah debitur pada akhir Maret 2013, BPR Jawa tengah merupakan yang tertinggi dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur. BPR Jawa Tengah berhasil menghimpun 816.778 rekening, sedangkan BPR Jawa Barat 746.516 rekening dan BPR Jawa Timur 666.656 rekening. BPR Jawa Tengah juga berkontribusi sebanyak 33,37% dari total rekening deposito BPR konvensional secara nasional.

Dan data tersebut masih terbuka kesempatan untuk terus bertambah menyimak keberhasilan BPR dalam melakukan fungsi intermediasi. Terbuka bagi bank-bank umum untuk melakukan channeling dengan BPR, khususnya BPR Jawa Tengah. BPR dapat diandalkan dalam infrastruktur serta pengalamanya menilai resiko kredit.

Bagikan melalui