Saat ini bank menyediakan berbagai fasilitas pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat. Fasilitas ini dapat dikatakan merupakan solusi yang memudahkan. Berbagai kebutuhan mulai dari rumah, kendaraan, hingga bisnis, telah dipersiapkan oleh bank sesuai dengan kebutuhan Anda. Namun ingat berhutang pun harus bijak. Artinya ketika Anda memutuskan untuk berhutang, maka Anda sudah memiliki perencanaan yang tepat untuk pelunasannya. Jika tidak, Anda bisa terkena penalti/sanksi dari bank sesuai dengan kesepakatan awal, karena tunggakan cicilan yang harus dibayarkan.
Bank memiliki berbagai macam produk kredit yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda, diantaranya kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kredit usaha, dan lainnya. Tidak hanya itu, bank pun memiliki produk kredit yang dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang tak terduga. Dalam hal ini terdapat produk yang dapat Anda pilih dalam kondisi mendesak, yaitu KTA (Kredit Tanpa Agunan).
Apabila dilihat dari namanya, pastinya cukup menarik, karena kredit tanpa agunan, berarti tanpa menjaminkan apa pun sebagai syaratnya. Hampir semua bank memiliki produk tersebut. Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil KTA, pelajari dulu kelebihan dan kekurangan yang ditawarkan dalam kemudahannya!
Selain bank, sebenarnya ada pula jasa yang menyediakan pinjaman tanpa jaminan, yaitu rentenir. Mungkin kita sangat mengenal sistem rentenir yang sudah menjamur di masyarakat. Akan tetapi rentenir sangat tidak disarankan karena tidak memiliki basis hukum, dan mereka tak segan untuk mengenakan bunga yang tinggi. Sebaiknya Anda patut waspada, terkadang kondisi mendesak, rentenir bisa menjerat Anda. Sementara KTA yang diterbitkan oleh bank bisa dijadikan solusi alternatif yang lebih baik.
Apabila dilihat berdasarkan kepentingannya, Kredit Tanpa Agunan ini akan lebih mudah dicairkan dibandingkan jenis kredit dengan jaminan. Sehingga dana segar yang Anda butuhkan, dengan cepat pula dapat Anda gunakan. Sebagai persyaratan pengajuan KTA, hampir sama seperti pengajuan kredit pada umumnya, yaitu KTP dan KK, NPWP/SPT, rekening 3 bulan terakhir, serta slip gaji karyawan atau surat keterangan penghasilan.
Sumber: blog.duitpintar.com

