Tidak hanya bank konvensional, bank syariah hadir di tengah-tengah Anda dengan beragam produk-produknya, salah satunya KPR. Dengan prinsip-prinsipnya yang berbeda dengan bank konvensional, Anda bisa merasakan beberapa keuntungan saat mengajukan KPR.

Pertama, tingkat suku bunga tetap. Dalam KPR di bank syariah, Anda tidak akan mengenal suku bunga fluktuatif karena KPR berbasis syariah mempunyai sistem sendiri, yaitu sistem akad murabahah atau biasa dikenal dengan skema jual beli.

Skema ini bertujuan, rumah yang ingin Anda beli akan dibeli oleh bank berbasis syariah. Lalu, nilai pembelian rumah tersebut akan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati oleh Anda dengan pihak bank. Jumlah itulah yang akan menjadi total uang yang akan Anda bayarkan secara angsuran per bulan. Oleh karena itu, KPR berbasis syariah mempunyai tingkat suku bunga yang tetap karena nilai dari rumah sudah ditentukan sejak awal.

Kedua, tidak ada biaya pinalti. Dalam KPR berbasis syariah, Anda juga tidak akan dikenakan pinalti apabila Anda membayar kredit lebih cepat dari perjanjian awal. Berbeda dengan bank konvensional yang akan mengenakan biaya pinalti apabila Anda membayar lebih cepat dari perjanjian.

Ketiga, angsuran bulanan tetap. Saat Anda mengambil KPR berbasis syariah, maka angsuran bulanan Anda akan tetap hingga jangka waktu perjanjian. Hal ini berbeda dengan bank konvensional yang mengenakan angsuran sesuai dengan tingkat suku bunga yang ditetapkan. Dengan begitu, maka ada kemungkinan angsuran bulanan Anda bisa meningkat atau menurun mengikuti tingkat suku bunga. Jika Anda adalah seorang karyawan, dengan angsuran bulanan yang tetap, maka Anda akan merasa lebih aman dibanding dengan fluktuasi angsuran berdasarkan tingkat suku bunga.

Sumber: femina.co.id

Bagikan melalui