Sebelum mengajukan KPR, Anda harus memahami proses hukumnya. Transaksi pengajuannya tak sekadar pengajuan aplikasi dan memberikan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Setelah sah, maka ada proses selanjutnya yang berhubungan dengan hukum.
Setidaknya ada dua akad yang harus Anda perhatikan, yaitu pengikatan kredit dan pengikatan jaminan. Pengikatan kredit adalah perjanjian dua pihak antara kreditur sebagai pemberi pinjaman dan debitur sebagai penerimaa pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang disepakati dengan syarat-syarat yang sudah disetujui bersama. Di akad ini tertulis mengenai jumlah utang, besaran bunga bank dan sebagainya. Ini merupakan bentuk pengakuan pemberian utang dari kreditur ke debitur.
Yang kedua adalah akad pengikatan jaminan, yaitu pengikatan utang nasabah dengan nilai jaminan yang setimpal dan diikat sesuai dengan ketentuan pertanahan. Nilai yang diminta oleh bank satu dengan yang main biasanya berbeda-beda. Ada yang meminta nilai jaminan sama dengan nilai utang, ada pula yang meminta 120% dari nilai utang.
Yang harus Anda perhatikan saat penandatangan adalah kedua belah pihak harus hadir bersamaan di hadapan notaris rekanan bank. Jangan lupa Anda perhatikan baik-baik yang tertulis dalam dua pengikatan tersebut. Jika sudah Anda tandatangani, maka perjanjian itu sudah sah di mata hukum dan semua pihak yang terlibat harus menaatinya.
Di dalam pengajuan KPR juga ada Akta Pemberian Hak Tanggungan yaitu semacam jaminan bila debitur akan melunasi utang yang telah diberikan bank. Perjanjian ini membuat bank bisa mengeksekusi rumah atau tanah yang dijaminkan jika debitur tak lagi membayar atau menunggak selama waktu yang ditentukan alias kredit macet.
Selain itu, karena terjadi transaksi pembelian, maka ada Akta Jual Beli, terutama jika sudah dalam bentuk fisik sehingga memiliki sertifikat tanah. Jika membeli rumah dari developer biasanya sertifikat tanah belum ada sehingga ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berlaku hingga sertifiat tanah terbit.
(Sumber: www.kontan.com)




