Ada beragam jenis investasi yang dapat Anda pilih sesuai dengan kemampuan dan tujuan. Tabungan dan deposito saat ini menjadi kurang menarik apabila dilihat dari kecilnya bunga terhada tingkat inflasi. Sehingga banyak orang yang lebih memilih alternatif berupa investasi yang lebih terlihat menggiurkan. Akan tetapi dengan banyaknya pilihan jenis investasi harus dipahami pula karakteristik setiap jenis investasi. Jika tidak, bisa jadi Anda salah memilih portofolio investasi yang bukan memberikan keuntungan, namun justru membuat Anda kehilangan banyak uang yang telah ditanamkan.

Karena itulah Anda harus berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menggiurkan. Sebagai lembaga resmi yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan dan layanan konsumen terintregasi, yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mengidentifikasi sebanyak 262 penawaran investasi yang bukan merupakan kewenangan pengawasan dari OJK. Jenis investasi tersebut sebagian besar ditawarkan melalui media online seperti website atau media sosial. Hasilnya terdapat 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari OJK, serta 44 lainya memiliki izin yang telah dikeluarkan oleh beberapa lembaga seperti Kementrian Koperasi dan UMKM, BPPPK, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Hukum dan HAM.

Sumber: readerdigest.co.id

Bagikan melalui