Setiap jenis investasi pasti memiliki potensi resiko yang harus dihadapi, termasuk dalam berinvestasi reksa dana. Agar Anda lebih memahami dan mengerti, akan resiko yang tiba-tiba muncul di kemudian hari, berikut ini penjelasannya.
1. Resiko Berkurangnya Jumlah Unit Penyertaan
Jenis resiko ini adalah resiko utama dalam berinvestasi di reksa dana. Berkurangnya jumlah unit penyertaan pada sebuah reksa dana, terjadi karena adanya fluktuasi dari harga aset-aset pada reksa dana tersebut. Khusus untuk efek saham, flukstuasi harga terjadi sesuai dengan mekanisme pasar yang ada di bursa efek. Sedangkan untuk efek utang, harganya cenderung naik pada saat tingkat suku bunga turun. Sebaliknya harganya pun akan cenderung turun pada saat tingkat bunga naik. Sementara itu, untuk instrumen pasar uang, fluktuasinya akan mengikuti tingkat suku bunga yang ada.
Di samping itu, kondisi ekonomi dan politik juga dapat menyebabkan terjadinya fluktuasi harga. Semua kebijakan politik dan hukum yang berhubungan dengan usaha dapat mempengaruhi harga suatu saham. Misalnya kenaikan pajak kendaraan yang tinggi akan berdampak pada turunnya penjualan mobil. Sehingga keuntungan perusahaan dimungkinkan akan turun. Akibatnya harga saham perusahaan mobil tersebut mengalami penurunan.
2. Resiko Kredit
Jenis resiko ini akan muncul pada efek utang dan instrumen pasar uang, karena penerbit utang-utang tersebut tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang atau disebut dengan wanprestasi. Hal tersebut akan mempengaruhi aset reksa dana, sehingga hasil investasi Anda akan berkurang.
3. Resiko Likuiditas
Jenis resiko ini muncul di mana manajer investasi tidak dapat dengan segera melunasi transaksi penjualan kembali unit penyertaan reksa dana Anda. Sehingga untuk mengurangi resiko ini, BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) telah mengatur bahwa manajer investasi harus melunasi seluruh transaksi penjualan kembali paling lambat 7 hari bursa dari transaksi Anda. Karena itu, perlu diingat untuk selalu menghitung mundur proses pencairan, agar dapat cair tepat pada waktunya. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian di luar kekuasaan manajer investasi, baik itu yang memperoleh maupun tidak, dapat diperkirakan sebelumnya. Proses transaksi penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara.




