Kamis, 9 Januari 2025, BPR Gunung Rizki menerima kunjungan Kepala Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Jawa Tengah, Bapak Sumarjono di kantor BPR Gunung Rizki pusat, Jl. Soekarno – Hatta No. 132, Semarang. Pertemuan ini merupakan bagian dari peran OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan dalam menjaga serta memperkuat sistem perekonomian Indonesia.

Direktur utama BPR Gunung Rizki, Bp. Siswanto Akwan beserta Komisaris Utama Bp. Kristian Hardianto dan jajaran Pengurus BPR Gunung Rizki menyambut dengan hangat kunjungan Kepala OJK Jawa Tengah. Secara khusus Bapak Siswanto Akwan menyampaikan apresiasi kepada OJK Jawa Tengah, sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan BPR Gunung Rizki. Tahun 2024 menjadi tahun yang cukup dinamis bagi BPR Gunung Rizki, dengan pertumbuhan positif dari segi total aset yang saat ini sudah mencapai Rp 1,2 Triliun.

Kunjungan Ketua OJK ini juga bertujuan untuk melihat secara langsung aktifitas operasional BPR Gunung Rizki secara menyeluruh, utamanya dari segi bisnis serta tantangan apa saja yang akan dihadapi di tahun 2025. Selain itu, OJK juga memastikan bahwa BPR Gunung Rizki telah menjalankan tata kelola secara baik, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta ekonomi berkelanjutan.

Secara khusus, Bapak Sumarjono menyampaikan rasa optimismenya terhadap perkembangan BPR Gunung Rizki di masa depan. BPR Gunung Rizki selalu mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, melalui berbagai produk serta program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk diketahui, BPR Gunung Rizki menyediakan berbagai produk dan program menarik seperti Tabungan Silver STAR, Banking Day, Literasi Keuangan, Banking With Celebrities, Malam Gemilang, dan lain sebagainya.

Selain itu, sebagai langkah penguatan industri perbankan, khususnya bagi BPR dan BPRS, OJK juga menerbitkan 3 peraturan baru, yaitu POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang POJK Kualitas Aset BPR Syariah, serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah. Dengan adanya peraturan baru tersebut, diharapkan BPR dan BPRS di seluruh Indonesia menjadi lebih transparan, akuntable, serta dapat menciptakan sistem perekonomian yang sehat dan kuat.

Bagikan melalui