Banyak orang lupa bahwa saat sudah tidak bekerja lagi mereka terancam kesulitan finansial. Mengandalkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan belum menjamin biaya-biaya hidup tercukupi pada masa pensiun. Oleh karena itu, perlu adanya dana pensiun di luar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya ada dua hal yang bisa kita gunakan untuk mempersiapkan dana pensiun kita. Ada program pensiun yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Namun, bukan berarti Anda harus menggunakan program tersebut. Anda bisa juga memanfaatkan produk finansial lain semisal deposito sebagai investasi dana pensiun nanti.

Tentu Anda sudah familier dengan deposito yang merupakan produk perbankan. Deposito adalah salah satu bentuk investasi yang sangat aman. Selain adanya jaminan dari LPS, produk deposito juga menawarkan bunga yang tetap. Tidak ada resiko kerugian.

Sementara Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) masih belum terlalu dikenal masyarakat. DPLK merupakan salah program dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik itu karyawan maupun pekerja mandiri. DPLK terbilang fleksibel karena bisa diikuti secara individual maupun perusahaan pemberi kerja.

Manakah yang terbaik untuk dipilih? Tentu kita harus dapat menyesuaikan dengan profil risiko kita. Jika Anda adalah tipe orang yang berani ambil risiko dan menginginkan return yang tinggi, ambil saja DPLK. Namun, jika Anda ingin dana yang tersimpan terjamin keamanannya, ambil saja deposito. Terutama deposito berhadiah dari BPR Jawa Tengah yang tentunya lebih menguntungkan Anda. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk mempersiapkan tabungan masa depan Anda.

#tabunganmasadepan

Bagikan melalui