Setiap bank yang memiliki produk deposito pada umumnya akan menawarkan jangka waktu yang dapat diambil, yaitu mulai 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan atau dua tahun. Sementara itu jangka waktu pengambilan deposito pun akan diperpanjang secara otomatis, yaitu menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Sistem ini akan memperpanjang secara otomatis ketika deposito nasabah sudah jatuh tempo. Sehingga jumlah tabungan akan terakumulasi dengan sendirinya.

Tidak hanya ARO, ada pula sistem ARO+. Bedanya dengan ARO biasa adalah pada jumlah deposito yang diperpanjang. Misalnya jika jumlah deposito awal sebesar 20 juta dengan periode 24 bulan, maka nilai yang diperpanjang pada tahun berikutnya sama. Sementara ARO+, jumlah deposito yang akan diperpanjang ditambahkan dengan jumlah bunga. Jika telah mendapat bunga sebesar 5 juta, maka jumlah deposito berikutnya sebesar 25 juta.

Dalam mengajukan deposito terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dimulai dengan adanya rekening yang harus dimiliki nasabah di bank tempat akan mendaftar deposito. Siapkan pula KTP serta NPWP untuk pembukaan deposito. Selain itu terdapat biaya materai yang nantinya akan dikenakan. Calon nasabah deposito akan ditawarkan tenor atau jangka waktu deposito berdasarkan produk-produk yang telah dimiliki oleh bank. Barulah akan diberikan formulir pendaftaran deposito yang harus diisi selengkap-lengkapnya dan sesuai dengan data pribadi. Anda akan dipandu oleh staf bank saat mengisi formulir tersebut. Setelah disetujui maka nasabah akan menerima bilyet, yaitu bukti kepemilikan deposito. Simpan bilyet tersebut dengan baik, nantinya akan digunakan saat mencairkan dana deposito Anda.

Perlu diingat pula bahwa deposito pun memiliki ketentuan pajak yang berlaku. Terdapat pajak khusus yang diterapkan atas bunga deposito dan tabungan. Jumlah pajak tersebut sebesar 20 % apabila memiliki nilai deposito lebih dari 7.5 juta rupiah. Adanya pajak tersebut tentunya akan mengurangi nilai suku bunga yang telah diperoleh oleh nasabah. Sehingga semakin besar suku bunga yang diperoleh, semakin besar pula pajak yang dikenakan. Kebijakan ini didasarkan oleh peraturan dari Dirjen Pajak.

Sumber: blog.duitpintar.com

Bagikan melalui