Selain deposito syariah, serta investasi saham syariah, Anda pun masih dapat memilih jenis investasi syariah lainnya, seperti reksa dana dan asuransi syariah.

  • Reksa Dana Syariah

Pada penerapannya reksa dana syariah pun hampir sama dengan reksa dana konvensional. Reksa dana di sini juga sebagai tempat untuk menghimpun dana investasi dari masyarakat pemodal, yang selanjutnya akan diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh MI (Manajer Investasi).

Sedangkan perbedaanya dengan reksa dana konvensional adalah manajer investasi wajib menempatkan dana yang telah ditanamkan tersebut ke dalam saham-saham yang beroperasi dengan prinsip syariah, misalnya tidak ada penerimaan bunga, harus ada pembayaran zakat, serta diawasi oleh dewan syariah. Hingga saat ini banyak saham-saham syariah yang telah bergabung dalam Jakarta Islam Index (JII) dan Indeks saham Syariah Indonesia (ISSI).

  • Asuransi Syariah

Dalam hal ini asuransi syariah dimasukkan ke dalam investasi, karena dinilai terdapat pengelolaan investasi pada dana yang disetorkan. Pada dasarnya perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah adalah premi. Dalam asuransi konvensional, transaksi yang dilakukan adalah jual-beli, sehingga premi yang sudah dibayarkan telah menjadi milik perusahaan asuransi.

Berbeda dengan asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh nasabah tetap akan menjadi milik nasabah, yang diamanahkan kepada pihak perusahaan asuransi syariah. Dana tersebut nantinya akan dikelola dan dikembangkan oleh pihak perusahaan asuransi. Tidak hanya itu asuransi syariah juga menentukan faktor halal-haram dalam pengelolaan dananya. Hal ini tentunya berbeda dengan asuransi konvensional.

Seperti halnya investasi syariah lainnya, asuransi syariah juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memiliki tugas untuk memastikan semua mekanisme asuransi serta alokasi investasi tidak bertentangan dengan prinsip hukum syariah.

Dari berbagai jenis investasi syariah yang ada di Indonesia, Anda dapat memilah, mana yang menurut Anda mampu memenuhi kebutuhan investasi sesuai dengan prinsip syariah yang dikehendaki, serta memberikan keuntungan. Selamat berinvestasi!

Sumber: readersdigest.co.id

Bagikan melalui