Terdapat beragam jenis investasi syariah yang hampir sama dengan investasi konvensional pada umumnya, hanya saja menggunakan prinsip hukum syariah dalam pengelolaannya.
- Deposito Syariah
Pada sistem yang berlaku untuk deposito konvensional pemberian bunga biasanya akan berlaku hingga akhir jangka waktu deposito. Berbeda dengan deposito syariah, keuntungan yang diperoleh dalam deposito akan disesuaikan dengan kinerja bank. Apabila bank mengalami progress dan hasil yang baik, maka keuntungannnya akan baik pula. Namun akan berlaku pula jika terjadi hal yang sebaliknya.
Dalam deposito syariah pembagian hasil keuntungan pada umumnya akan ditetapkan dalam persentase. Misalnya sesuai dengan kesepakatan awal pembagian nisbah sejumlah 60 : 40. Maka nila 60 % untuk nasabah, dan 40 % untuk pihak bank. Persentase inilah yang dipergunakan dalam perhitungan pembagian hasil pada bulan berikutnya, setelah Anda menanamkan investasi.
Tidak hanya bergantung pada pembagian persentase tersebut, namun keuntungan juga bergantung pada jangka waktu yang diambil. Semakin panjang jangka waktu yang diambil maka semakin besar pula keuntungan yang diperoleh. Jika dalam satu bulan memiliki persentase keuntungan sebesar 50 : 50, maka dalam jangka waktu 12 bulan tentunya akan berubah, misalnya dengan persentase 55 : 45.
- Saham Syariah
Pada akhirnya pasar modal Indonesia pun mengenal sistem syariah. Investasi dalam bentuk saham ini telah dikeluarkan pada 2011 oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan penerapan syariah di pasar modal dan Indek Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Saham syariah merupakan surat berharga bukti penyertaan modal atas suatu perusahaan dengan sistem keuntungan bagi hasil. Persyaratannya saham pun harus dikeluarkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang halal.
Sumber: readersdigest.co.id




