Beberapa orang mengira, mengambil kredit melalui bank konvensional dengan bank syariah ada perbedaan yang signifikan. Ada yang berpendapat, KPR bebasis syariah akan lebih menguntungkan alias berbunga rendah ketimbang bank konvensional. Benarkah demikian?
Ya, sistem perhitungan bunga dari kedua jenis bank tersebut memang berbeda. Jika buang konvensional memiliki tingkat suku bunga fluktuatif, maka KPR syariah memiliki beberapa alternatif pilihan akad sesuai kubutuhan Anda. Yang paling sering ditawarkan adalah skema jual beli (murabahah), yaitu pihak bank syariah akan membeli rumah yang Anda inginkan sebesar harga rumah tersebut, lalu menjualnya kepada Anda. Harga jual biasanya sudah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan Anda.
Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika Anda menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan. Maka akan ada kepastian jumlah angsuran bulanan yang harus Anda bayar sampai masa angsuran selesai. Dengan begitu, Anda tidak perlu pusing dengan masalah naik turun angsuran ketika suku bunga bergejolak. Anda juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenal pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal.
Bagi Anda yang akan mengambil kredit KPR, sebaiknya Anda membuat simulasi perbandingan perhitungan asuransi bulanan baik bank konvensional maupun bank syariah. Beberapa bank syariah akan menggunakan margin tetap yang berbeda-beda. Dari perbandingan itu, Anda bisa memutuskan bank mana yang bisa Anda ambil sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.
Sumber: femina.com




