Asuransi menjadi salah satu bentuk proteksi yang banyak dimanfaatkan seseorang dalam rangka memberikan perlindungan pada jiwa, kesehatan, maupun harta benda. Bentuk proteksi ini memiliki banyak jenisnya, baik secara objek maupun sistem pengaturannya. Namun bagaimana jika sebuah program asuransi digabungkan dengan program investasi?
Inilah yang disebut dengan asuransi unit link. Mungkin sebagian besar dari Anda telah mendengarnya atau bahkan telah membeli polis asuransi ini. Apabila didengar sekilas saja, akan terdengar sangat menarik bukan. Bagaimana tidak, Anda akan mendapatkan perlindungan dalam bentuk asuransi sekaligus investasi. Meski dibilang cukup menggiurkan, namun lihat kembali apa saja yang sebenarnya ditawarkan dalam unit link.
Pada dasarnya asuransi unit link mengkombinasikan antara asuransi permanen atau whole life dengan produk investasi. Dalam penerapannya dana milik nasabah akan dibagi menjadi dua. Pertama sebagian dana masuk ke dalam keranjang premi asuransi, sementara sebagian lagi dialokasikan atau dimasukkan ke dalam instrumen investasi oleh Manajer Investasi (MI).
Dalam hal investasi, nasabah akan diberikan pilihan instrumen investasi apa yang diinginkan, misalnya apakah reksadana saham, campuran, pendapatan tetap, atau pasar uang. Namun demikian, karena nasabah telah mengamankan dananya kepada pihak asuransi, maka nasabah tidak bisa secara leluasa melacak aliran dana yang telah ditanammkannya. Perlu diketahui pula bahwa sebuah perusahaan asuransi rata-rata baru akan memasukkan dana nasabah ke dalam keranjang investasi pada tahun kelima, dan jumlahnya pun belum tentu 100 %. Pengaturan dana nasabah memang akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu pada tahun pertama, hampir semua setoran nasabah akan dimasukkan ke dalam premi asuransi. Barulah secara bertahap porsi dana akan dialokasikan ke dalam keranjang investasi yang jumlahnya pun akan semakin besar seiring waktu.
Sumber: blog.duitpintar.com




