Saat Anda membeli tanah kavling, pertimbangan yang paling penting adalah kepastian legalitasnya. Tanah kavling adalah beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaaja dilakukan pemecahan sertifikat, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah, berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.

Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per bidang milik penduduk kebanyakan. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama. Asal melibatkan subjek hukum yang sah, objek tanah sah, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai perundang-undangan. Nah, berikut adalah tips agar Anda tidak tertipu ketika membeli tanah kavling.

Pertama, pastikan bahwa penjual tanah dapat dipercaya. Sebaiknya Anda bertemu langsung dengan penjual tanahnya. Lihatlah cara berbicaranya. Akan lebih baik jika penjual tanah tersebut dinaungi oleh perusahaan developer, karena itu lebih tepercaya.

Kedua, cek lokasi. Anda harus mengetahui secara pasti letak tanah, strategis atau tidak, dan dilewati jalur PLN dan PDAM atau tidak.

Ketiga, pastikan tanah tidak sengketa. Cara mengeceknya yaitu dengan melihat fotokopi sertifikat induk, kemudian bawalah ke BPN untuk diselediki. Jangan percaya dengan penjual tanah yang tidak bisa memberikan bukti sertifikat kepada Anda.

Keempat, perjanjian jual beli. Buatlah perjanjian hitam di atas putih dengan materei, bahwa tanah tersebut tidak sengketa. Biasanya pihak developer akan menyediakan surat-surat tersebut untuk Anda tandatangani sebagai perjanjian jual beli.

Kelima,  bea balik nama. Anda harus memastikan apakah bea balik nama sertifikat ditanggung oleh pembeli atau penjual. Jika Anda yang menanggung, maka persiapkan uang lebih untuk mengurus bea balik nama tersebut.

Sumber: www.reebpn.wordpress.com

Bagikan melalui