Pada umumnya, saat Anda mengajukan kredit, barang-barang berharga seperti rumah, mobil dan emas akan menjadi agunannya. Adakah agunan lain di luar barang-barang itu? Jika Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Anda bisa menjadikan Surat Keputusan (SK) PNS menjadi jaminannya.
Surat sakti tersebut sebenarnya sudah lazim dijadikan jaminan kredit dan itu tidak melanggar Undang-Undang. Yang paling utama adalah soal keyakinan kedua belah pihak. Jika bank yakin pinjaman akan dikembalikan, juga sebaliknya, maka kredit akan tetap berjalan.
SK di sini berfungsi sebagai jaminan supaya pihak bank mengetahui itikad baik dari nasabah untuk melunasi pinjamannya. Tapi, tidak semua bank bisa menerima SK PNS sebagai jaminannya. Ya, itu semua bergantung dengan banknya. Masing-masing mempunyai kebijakan dalam pemberian kredit. Misal, dengan jaminan SK, bank bisa memberi kredit sekian persen dari pendapatan. SK sekadar bukti pendapatan dan Anda bekerja di perusahaan terkait.
OJK tidak mengatur secara spesifik apa saja yang bisa dijadikan jaminan pinjaman. Kriteria sebuah barang bisa jadi jaminan, tergantung analis di masing-masing bank. Yang diatur OJK adalah soal penyaluran kredit. Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan digunakan sesuai tujuan.
Biasanya, plafon maksimal pinjaman untuk CPNS sebesar Rp 100.000. Sedangkan plafon pinjaman untuk PNS maksimal sebesar Rp 250.000 sampai Rp 300.000. Soal bunga, para PNS tidak dikenakan bunga spesial. Mereka membayar jumlah bunga yang sama dengan warga masyarakat lain.
Sekarang, sudah banyak PNS maupun karyawan swasta yang menggadaikan SK untuk mendapatkan uang. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk banyak hal, salah satunya untuk uang muka pembelian rumah.
(Sumber: www.finance.detik.com)




