Jika Anda ingin mendirikan, merenovasi, merubah, menambah rumah, maka jangan lupakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan memiliki IMB, membuat Anda memiliki kepastian hukum tentang bangunan yang akan Anda dirikan, termasuk di dalamnya adalah kelayakan, keamanan dan kenyaman bangunan yang sesuai fungsi dan gunanya.

Apa jadinya jika Anda tidak mengurus IMB? Beberapa kasus terjadi, karena ketiadaan IMB saat mendirikan rumah, malah membuat kerepotan sang pemili rumah. Misalnya, saat Anda mendirikan bangunan, di waktu yang sama ada kegiatan pelebaran jalan rumah. Dengan mengurus IMB, Anda akan tahu rencana pemerintah terhadap area di sekitar bangunan rumah sehingga rencana pembangunan, renovasi, dan lainnya dapat Anda sesuaikan dengan hal tersebut.

IMB diatur dalam pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, yang mengatakan bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan gedung.

Bagaimana cara mengurusnya? Hal yang perlu Anda siapkan adalah beberapa syarat administrasi seperti formulir permohonan IMB, fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah yang sah, pembayaran dan pelunasan PBB, gambar IMB, dan gambar arsitektur rumah.

Jika syarat-syarat tersebut sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya adalah proses pengurusan IMB. Beberapa orang mengatakan pengurusan IMB sangat berbelit-belit, namun tidak semuanya benar. Pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin bangunan tanpa ada pungli jika Anda mengurus sendiri.

Caranya, datangilah Kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk pengurusan. Kira-kira Anda membutuhkan waktu lima hari untuk mendapatkan revisi dari pihak-pihak terkait. Setelah terbit Ijin Pembangunan (IP), maka Anda sudah boleh mulai membangun, sembari menunggu terbitnya IMB dalam jangka waktu kurang lebih 20 hari.

Sumber: www.rumahbangun.com

Bagikan melalui