Dalam memberikan pelayanan, terutama pada pelayanan KPR, setiap bank selalu memberikan yang terbaik kepada nasabah. Namun, di tengah jalan, nasabah bisa saja merasa kecewa karena bank tidak memberikan yang terbaik. Ya, ada sebagian bank yang hanya memikirkan keuntungan perusahaan dan mengabaikan keuntungan nasabah.

Oleh karena itu, nasabah bisa mengajukan pindah KPR. Pindah KPR atau yang sering disebut take over KPR adalah memindahkan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Itu mungkin saja terjadi jika kita bisa memenuhi syarat yang diajukan bank.

Biasanya, syarat yang diajukan bank sama dengan saat kita kali pertama mengajukan KPR. Misalnya dengan mensyaratkan pemilik rumah untuk mengisi formulir aplikasi KPR, lokasi tempat tinggal atau lokasi bekerja debitur, melampirkan dokumen kredit dan sebagainya.

Untuk mengajukan pindah KPR, kita harus menemukan masalah utama atau alasan kenapa ingin pindah ke bank lain. Dengan begitu, kita baru bisa menemukan bank lain yang yang bisa menjadi jawaban bagi permasalahan kita. Misalnya permasalahan kita terletak pada suku bunga, pelayanan, janji yang tak ditepati atau perkara lain.

Jika masalah ada pada produk atau suku bunga, maka kita harus mencermati produk dari bank lain. Kita harus cermat dalam memperhitungkan besaran bunga sehingga kita untung, bukannya rugi. Kita bisa membandingkan antara bank satu dengan bank lain untuk jangka panjang agar terlihat secara menyeluruh. Tak ada salahnya melirik bank syariah jika sebelumnya kita adalah nasabah bank konvensional, begitu juga sebaliknya.

Kita juga harus tahu biaya apa saja yang dikenakan pada kita dari bank lama ketika ingin pindah KPR ke bank baru. Selain itu, kita harus memastikan bank baru tempat kita mengambil KPR melakukan penilaian kembali rumah milik kita karena harga sudah mengalami kenaikan.

Sumber: kontan.co.id

Bagikan melalui