Anda merasa mempunyai tanah kavling yang letak dan lingkungannya kemungkinan bakal dilirik oleh banyak orang? Jika berpikir untuk menjualnya, maka ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan supaya tanah tersebut cepat terjual.

Pertama, pecah sertifikat tanah kavling dan urus ijin pemanfaatan tanah. Tujuan memecah sertifikat tanah adalah untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Jangan memecah sertifikat tanah setelah pembeli membayar lunas. Itu karena seharusnya pembeli akan menerima sertifikat yang dipecah setelah melakukan pembayaran.

Sebenarnya untuk memecah tanah kavling caranya cukup mudah. Biasanya memakan waktu sekitar 40 hari. Setelah dilakukan pemecahan sertifikat dan diterbitkan sertifikat baru, maka tanah kavling tersebut baru dapat dijual melalui akad jual beli di depan notaries.

Kedua, melakukan promosi jual tanah. Jika tidak ada promosi dan hanya mengandalkan kabar mulut ke mulut, maka akan memakan waktu lama. Promosi jual beli tanah bisa Anda lakukan dengan memasang iklan baris berbayar di koran. Anda juga dapat memasang iklan jual beli tanah gratis via internet.

Ketiga, buat tampilan tanah menjadi lebih menarik. Agar calon pembeli terkesan di kali pertama melihat tanah kavling Anda, maka sebaiknya membuat tanah tersebut rapid an bersih. Bersihkan rumput liar dan sampah, buat pagar sementara agar calon pembeli dapat membayangkan luas dan batasan tiap kavling.

Kalau perlu, tambahkan papan nama atau spanduk pemberitahuan di posisi depan tanah tersebut atau di tepi jalan raya. Buat mencolok dan membuat orang yang melintas tertarik untuk melihat. Ingatlah, kata-kata untuk jual tanah harus menarik dan jelas, misal: ‘Jual Tanah Kavling Murah’ atau ‘Jual Tanah Kavling Siap Bangun’.

(Sumber: www.dolsegaf.com)

Bagikan melalui