Sebagai salah satu program untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah, KPR merupakan program yang semakin banyak ditawarkan oleh bank. Hal ini dilatar belakangi bahwa setiap orang pasti membutuhkan rumah. Kebutuhan ini pula selalu meningkat setiap tahunnya. Sebelum Anda benar-benar merencanakan untuk mengambil KPR, sebaiknya ketahui berbagai informasi mengenai KPR. Termasuk salah satunya adalah jenis-jenis KPR.
KPR bersubsidi
Jenis KPR bersubsidi hanya ditujukan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah yang ingin memiliki dan merenovasi rumah. Subsidi yang diberikan adalah berupa keringanan kredit atau subsidi tambahan untuk dana perbaikan maupun pembangunan rumah. Kredit ini diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah. Masyarakat yang ingin mengajukan KPR bersubsidi ini haruslah memenuhi kriteria yang telah ditentukan pemerintah. Tidak semua orang bisa menikmati fasilitas ini. Batasan untuk mengajukan kredit ini adalah penghasilan dari pemohon dan maksimum kredit yang diberikan. Sedangkan suku bunga yang ditetapkan berdasarkan suku pasar. Namun pada bank swasta mungkin akan menawarkan suku bunga yang sedikit lebih berbeda untuk menarik pemohon.
KPR non Subsidi
Jenis KPR non subsidi ditawarkan untuk seluruh masyarakat dengan berbagai persyaratan untuk mengajukan. Sedangkan tipe KPR yang diajukan adalah rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Persyaratan dan ketentuan untuk pengajuan telah dtetapkan oleh setiap bank, misalnya besarnya kredit serta suku bunga yang diatur dengan kebijakan setiap bank. Jika ada subsidi pun biasanya ditujukan pada bunga. Jenis KPR subsidi ini bebas PPn atau VAT.
KPR Syariah
Pada bank syariah, jenis KPR yang ditawarkan pastinya dengan prinsip syariah. KPR jenis ini menggunakan prinsip akad Murabbah atau jual-beli. Jenis properti yang dapat diajukan diantaranya rumah, ruko, rukan, rusun, atau apartemen.
Jenis KPR mana yang akan Anda ambil? Tentunya sesuaikan dengan kemampun keuangan Anda.