Salah satu cara mudah untuk memiliki rumah adalah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tapi, sebelum memilih KPR sebaiknnya pelajari dan teliti produk KPR tersebut. Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum menentukan KPR, sebagaimna yang ditulis oleh Bob Sudiono.
Pertama, pastikan bank apa yang menawarkan produk KPR tersebut. Lebih teliti mengenal produk KPR yang ditawarkan. Hal ini perlu dilakukan karena beberapa bank terkadang pelit memberikan plafon dan bunga KPR. Sikap bank yang terlalu ketat kemungkinan disebabkan oleh Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet bank tersebut tinggi.
Kedua, pilih KPR dengan jangka waktu paling panjang. Umumnya, pihak bank memberikan tenor kredit maksimal 15 tahun. Ada pula yang memberikan kredit tenor sampai 20 tahun. Makin panjang tenornya, maka cicilan Anda makin ringan tiap bulannya.
Ketiga, cermat memilih promo bunga KP. Tiap bank berbeda-beda dalam memberikan promo bunga KP. Agar lebih meringankan, pilihlah bank yang memberikan bunga kecil pada tahun pertama dan tahun kedua. Seterusnya bank akan menerapkan bunga efektif sesuai suku bunga berjalan. tingkat bunga rata-rata meningkat delapan hingga sembilan persen per tahun saat masa promo. Kemudian menjadi 13-15 persen per tahun mengikuti bunga mengambang.
Pada tahun pertama umumnya bank akan menggunakan sistem KPR bunga tetap arau fixed rate. Artinya, Anda akan membayar cicilan tetap selama masa promo dengan bunga relatif kecil. Tapi, setelah melewati masa promosi maka sistem bunga KPR bank biasanya akan mengikuti suku bunga pasar. Sehingga nilai suku bunga menjadi besar.
Dalam hal ini hanya bank berbasis syariah yang menggunakan sistem bunga tetap sampai masa KPR berakhir. Bahkan, jika nasabah mempercepat pelunasan KPR, maka tidak ada penalti atas pelunasan tersebut.
Keempat, jangan malu menawar. Semua penawaran dari marketing KPR seputar biaya yang harus dikeluarkan sebenarnya masih bisa ditawar. Misalnya, biaya provisi, biaya notaris, atau biaya asuransi. Namun, untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak jual beli tidk bisa Anda tawar.
Sumber: okezone.com



